Ucapan Jokowi dan Menteri ATR soal Cepatnya Pelayanan BPN Tak Terbukti

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 07 Oktober 2019 | 11:17 WIB
Ucapan Jokowi dan Menteri ATR soal Cepatnya Pelayanan BPN Tak Terbukti
Ilustrasi kegiatan di Kantor Pertanahan. (Dok : ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurusan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat dikeluhkan masyakarat dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Keluhan yang dirasakan antara lain, register atau memasukan dokumen online permohonan balik nama, perbedaan nama dalam KTP dengan sertifikat, penolakan surat keterangan dari kelurahan (PM1).

Informasi yang diterima Suara.com, sejumlah oknum nekat mengutip dari masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen.

Rafili, salah satu warga yang melakukan pendaftaran atau register online mengatakan, sistem baru dengan syarat register online membuat pelayanan semakin berbelit-belit dan membuka celah pungutan liar (Pungli).

Baca Juga: Hindari Pungli, Truk Kelebihan Muatan Bakal Kena E-Tilang

"Sejak sistem ini diberlakukan malah ribet dan bikin pusing serta memakan waktu lama sampai ada yang satu bulan lebih belum beres," kata Rafili, Senin (7/10/2019).

Ia menyampaikan, untuk mengurus balik nama dan permohonan kini berbulan-bulan disebabkan banyak dokumen yang ditolak dengan berbagai macam alasan bahkan tidak ada dasar hukumnya.

"Sertifikat jadi tapi tidak langsung diserahkan hingga sampai mempermasalahkan uang paketan sudah diberikan namun pelayanan tetap lambat," ungkapnya.

Selain itu, hal sama juga dikeluhkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Salah satu karyawan PPAT yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah ada delapan kali mengunjungi Kantor BPN. Namun syarat kelengkapan dokumen online kerap ditolak dengan berbagai macam alasan.

"Kami setiap tiga hari sekali harus ke kantor BPN untuk mengetahui apakah dokumen kami diterima atau tidak. Hari ini yang ditolak copi KTP tidak jelas, tiga hari kemudian ada lagi yang ditolak dan harus diperbaiki lagi dan begitu seterusnya. Saya sampai nangis kok begini pelayanannya, kenapa nggak sekalian aja dari awal dikasih tahu kesalahan yang harus diperbaiki ini, itu dan seterusnya jadi nggak bolak balik," imbuhnya.

Baca Juga: Mengungsi Naik Hercules, Warga Wamena Kena Pungli Rp 1,5 Juta

Bahkan salah satu PPAT lain blak-blakan jika dalam setiap pengurusan dokumen terdapat pungutan liar atau biasa disebut uang paket di lingkungan BPN Kota Bekasi.

"Kalau saya masalahnya sering kali sertifikat sudah selesai tapi bilang masih didalam, begitu saya kasih paketan langsung diserahkan besoknya," ungkapnya.

Sementara itu, Abdul Syukur warga yang ditemui di kantor BPN Kota Bekasi mengungkapkan kedatangannya untuk memastikan kebeneran ucapan dari PPAT yang mengurus balik nama sertifikatnya.

"Saya kesal di teleponin sama PPAT nya mereka minta asli KTP saya untuk difoto copi lagi katanya foto copi KTP yang saya kasih sebelumnya tidak jelas dan ditolak BPN, tiga hari kemudian di telepon lagi kartu keluarganya juga copiannya nggak jelas. Makannya saya cek ke BPN, ternyata bener kantor BPN yang terus menerus cari kesalahan," ujar dia.

Tidak hanya proses syarat/kelengkapan dokumen yang dipersulit, namun petugas loket juga mempersoalkan perbedaan nama pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Sertifikat.

Bila sebelumnya untuk perbedaan nama cukup dengan keterangan dari kelurahan atau PM1 tapi kini surat keterangan (Suket) dari kelurahan ditolak dan diminta harus dengan Penetapan Pengadilan oleh BPN.

Misalnya dalam sertifikat namanya satu suku kata, tapi di E-KTP ada dua suku kata dimana di belakangannya mencatut nama orangtua atau kepanjangan dari singkatan.

Kendati nama tambahan belakangnya sudah dibuktikan dengan data pendukung seperti ijazah, buku nikah, dan bukti lainnya yang menunjukan masih ada keterkaitan, ditambah surat keterangan dari kelurahan (PM1) yang menegaskan bahwa perbedaan nama dalam KTP dan sertifikat adalah orang yang sama namun tetap tidak diterima petugas.

Sejumlah PPAT mempertanyakan dasar hukum mengenai perbedaan nama harus melalui penetapan pengadilan negeri. Menurutnya, selain merepotkan untuk mendapatkan penetapan waktunya lama dan memakan biaya tidak sedikit.

"Jelas ini bertentangan dengan klaim Menteri ATR dan Presiden Jokowi yang menyebutkan pelayanan di BPN kini cepat dan murah," ujarnya.

Mengutip dari pedoman Mahkamah Agung, hakim hanya bisa mengeluarkan atau menetapkan keputusan untuk hal-hal yang diatur dengan peraturan perundang-undangan seperti ganti nama, sedangkan beda nama bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan penetapan. Maknanya berbeda antara ganti nama dengan beda nama.

Banyak aturan baru yang tidak disosialisasikan dahulu kepada masyarakat baik diumumkan di gedung BPN atau melalui pengurus IPPAT beberapa bulan sebelum diterapkan, sehingga PPAT tidak dipersalahkan oleh masyarakat yang meminta bantuan untuk mengurus balik nama.

Secara terpisah Humas IPPAT Kota Bekasi Dwiyantoro saat dikonfirmasi mengenai keluhan anggotanya membenarkan hal tersebut.

"Betul, belakangan ini banyak sekali keluhan dari anggota terutama perbedaan nama dan register syarat kelengkapan dokumen yang harus dimasukan ke sistem on line sampai berkali-kali harus diperbaiki," tutur Dwi.

Namun Dwi enggan mengungkapkan lebih banyak keluhan anggota, dia hanya menjanjikan akan memberitahu bila sudah bertemu dengan kepala kantor pertanahan (Kantah) BPN Kota Bekasi.

"Saya belum bisa menjelaskan lebih banyak. Nanti setelah ada pertemuan dengan kepala Kantor pertanahan (Kantah) BPN saya beritahu," tutup Dwi.

Kakantah BPN Kota Bekasi, Kobe Deny mengaku belum mendapatkan laporan terkait berbelitnya pengurusan dokumen dan syarat pungli di lingkungannya.

"Saya belum terima laporan, segera saya akan cek," singkat Deny saat dihubungi.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI