Suara.com - Pengurusan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat dikeluhkan masyakarat dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Keluhan yang dirasakan antara lain, register atau memasukan dokumen online permohonan balik nama, perbedaan nama dalam KTP dengan sertifikat, penolakan surat keterangan dari kelurahan (PM1).
Informasi yang diterima Suara.com, sejumlah oknum nekat mengutip dari masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen.
Rafili, salah satu warga yang melakukan pendaftaran atau register online mengatakan, sistem baru dengan syarat register online membuat pelayanan semakin berbelit-belit dan membuka celah pungutan liar (Pungli).
Baca Juga: Hindari Pungli, Truk Kelebihan Muatan Bakal Kena E-Tilang
"Sejak sistem ini diberlakukan malah ribet dan bikin pusing serta memakan waktu lama sampai ada yang satu bulan lebih belum beres," kata Rafili, Senin (7/10/2019).
Ia menyampaikan, untuk mengurus balik nama dan permohonan kini berbulan-bulan disebabkan banyak dokumen yang ditolak dengan berbagai macam alasan bahkan tidak ada dasar hukumnya.
"Sertifikat jadi tapi tidak langsung diserahkan hingga sampai mempermasalahkan uang paketan sudah diberikan namun pelayanan tetap lambat," ungkapnya.
Selain itu, hal sama juga dikeluhkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Salah satu karyawan PPAT yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah ada delapan kali mengunjungi Kantor BPN. Namun syarat kelengkapan dokumen online kerap ditolak dengan berbagai macam alasan.
"Kami setiap tiga hari sekali harus ke kantor BPN untuk mengetahui apakah dokumen kami diterima atau tidak. Hari ini yang ditolak copi KTP tidak jelas, tiga hari kemudian ada lagi yang ditolak dan harus diperbaiki lagi dan begitu seterusnya. Saya sampai nangis kok begini pelayanannya, kenapa nggak sekalian aja dari awal dikasih tahu kesalahan yang harus diperbaiki ini, itu dan seterusnya jadi nggak bolak balik," imbuhnya.
Baca Juga: Mengungsi Naik Hercules, Warga Wamena Kena Pungli Rp 1,5 Juta
Bahkan salah satu PPAT lain blak-blakan jika dalam setiap pengurusan dokumen terdapat pungutan liar atau biasa disebut uang paket di lingkungan BPN Kota Bekasi.