Suara.com - Siap-siap bagi para pedagang kecil maupun besar yang biasa menggunakan minyak goreng curah untuk berjualan. Pasalnya pada 1 Januari 2020 nanti Kementerian Perdagangan melarang peredaran minyak goreng curah, lantaran diklaim tidak sehat.
Menanggapi hal ini pedagang gorengan Efendi dibilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat, cukup kaget dengan kebijakan tersebut lantaran memang setiap harinya dirinya membeli minyak goreng curah untuk membuat gorengan.
"Waduh gimana itu mas, saya baru tahu itu," kaget Efendi saat berbincang dengan Suara.com, Senin (7/10/2019).
Efendi mengaku dirinya setiap hari membeli minyak goreng curah di pasar, lantaran harganya yang lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan.
Baca Juga: Mendag Enggar Ngaku Tak Lagi di Kantor saat Ruang Kerja Digeledah KPK
"Kita jual gorengan Rp 1000 satu, kita pakai minyak curah karena lebih murah, kalau pakai minyak goreng kemasan, kita jual berapa nanti," keluh Efendi.
Efendi menambahkan dirinya membeli minyak goreng curah dengan harga yang cukup murah hanya Rp 12.000/Kg, bandingkan dengan harga minyak goreng kemasan yang dijual di pasar dengan rata-rata mencapai Rp 14.000/Kg.
"Yah lebih murah, apalagi kalau kita beli banyak lebih murah, kalau kemasan kan agak mahal," katanya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan larangan peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020 mendatang. Sehingga, mulai tahun depan seluruh minyak goreng dijual dalam bentuk kemasan.
Namun bukan tanpa alasan Kemendag melarang peredaran minyak goreng curah. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, minyak goreng curah tak sehat untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Enggar Temui Menteri Perdagangan Korea Selatan Bahas Kerja Sama Dagang
"Yang minyak goreng curah itu tidak akan jaminan kesehatan. Itu minyak goreng bekas yang diolah sederhana dan tidak higienis," kata Enggar saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Minggu (6/10/2019).