Gaji Panglima TNI Hadi Tjahjanto Ternyata Lebih Besar dari Puan Maharani

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 07 Oktober 2019 | 07:05 WIB
Gaji Panglima TNI Hadi Tjahjanto Ternyata Lebih Besar dari Puan Maharani
Presiden Joko Widodo melantik Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini TNI merayakan hari jadinya yang ke-74 dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, bukan soal HUT TNI yang akan dibahas, melainkan besaran gaji yang diterima oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Menurut PP nomor 31 tahun 2015 seperti dilansir dari laman Moneysmart.id jaringan Suara.com, setiap bulannya Panglima TNI Hadi Tjahjanto mendapatkan gaji pokok berkisar antara Rp 5.646.000 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto [Twitter TNI AU]
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto [Twitter TNI AU]

Jumlah tersebut mungkin terlihat kecil karena belum ditambah dengan tunjangan yang jumlahnya lebih besar.

Namun jika dibandingkan dengan gaji pokok ketua DPR angka tersebut sedikit lebih banyak. Puan Maharani setidaknya mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000 setiap bulannya, selisih sekitar Rp 600 ribuan.

Baca Juga: Slip Gaji Rp 5,9 Juta Viral, Ternyata Segini Harta Bupati Banjarnegara

Seperti layaknya pejabat negara lainnya, jumlah tunjangan yang bakal didapatkan oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto lebih besar dari gaji pokoknya sendiri.

Sedikitnya uang tunjangan yang bakal didapatkan mencapai Rp 13.608.000 per bulannya terdiri dari berbagai macam seperti tunjangan telekomunikasi, keluarga dan operasional.

Untuk soal tunjangan bahwa pimpinan tertinggi TNI ini masih kalah dengan ketua DPR Puan Maharani yang menyentuh Rp 24.395.683.

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan ke KPK tahun 2018 lalu, pria kelahiran 8 November 1963 ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp 14,7 miliar.

Beberapa aset yang dimilikinya adalah tanah dan bangunan sebanyak 5 unit senilai Rp 5,09 miliar. Lalu ada unit kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 486 juta.

Baca Juga: Tunjangannya Besar, Berikut Rincian Gaji Ketua DPR dan MPR

Selanjutnya ada harta bergerak sebanyak Rp 855 juta, surat berharga senilai Rp 3 miliar dan kas atau setara kas Rp 5,28 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI