Majikan Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rumah Tangganya

Minggu, 06 Oktober 2019 | 18:02 WIB
Majikan Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rumah Tangganya
Jala PRT meminta DPR membuat undang-undang perlindungan PRT di Jakarta, Minggu (6/10/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga di DKI Jakarta meminta para majikan untuk memenuhi semua hak PRT-nya. Mulai dari upah layak hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Staf Pengorganisasian dan Penguatan Kapasitas Jala PRT Ari Ujianto mengatakan, kontrak antara majikan dan PRT harus jelas sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 11 Huruf g, disebutkan bahwa Pengguna Jasa PRT/Majikan wajib mengikutsertakan PRT dalam jaminan sosial.

"Kontrak antara majikan dengan PRT itu harus ada hak kewajibannya dengan clear yakni dengan standar kerja layak misalnya THR, libur mingguan, upah layak, jaminan sosial, itu harus ada di dalam kontrak termasuk batasan waktu bekerja," kata Ari kepada Suara.com di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2019).

Oleh karena itu, mereka segera menyurati semua majikan dari PRT yang terdaftar di Serikat PRT dan Jala PRT agar membantu PRT-nya dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA

"Kita akan memberikan surat imbauan kepada majikan PRT khususnya yang tergabung dalam serikat jala PRR untuk memberikan hak itu kepada PRT-nya, surat ini untuk membantu teman-teman yang kurang kuat untuk melobi ke majikannya," jelasnya.

Senada dengan Ari, Asisten Deputi Kepesertaan Bukan Penerima Upah BPJS-TK Hadi Purnomo juga meminta setiap majikan untuk memperhatikan iuran setiap PRT-nya agar bisa bekerja dengan jaminan sosial.

"Alangkah baiknya mendorong majikan untuk membayar, kalau enggak ya enggak masalah, bisa bayar secara pribadi dulu, yang penting hak perlindungannya dapat, iurannya juga enggak mahal, sehari nabung Rp 1.500, 30 hari bisa bayar iuran yang cuma Rp 36.500," ucap Hadi.

Diketahui, sekitar 308 orang PRT dari Jala PRT dan Serikat PRT se-DKI Jakarta hari ini mendapatkan kartu BPJS-TK yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Mayoritas dari mereka masih membayar sendiri sementara sebagian yang lain sudah dibayarkan oleh majikan atau pengguna jasa.

Baca Juga: RA Siap Buka-bukaan Soal Kebobrokan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Hadi mengajak seluruh PRT baik yang tergabung dalam serikat atau tidak untuk ikut mendaftar demi mendapatkan hak mereka sebagai pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI