Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan membagikan ratusan kartu jaminan sosial kepada pekerja rumah tangga yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga di DKI Jakarta. Majikan diminta memenuhi iuran setiap PRT-nya.
Asisten Deputi Kepesertaan Bukan Penerima Upah BPJS-TK Hadi Purnomo mengatakan, jaminan sosial yang diberikan kali ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Ini penting karena ini hak seluruh pekerja, jadi bukan wajib, wajib itu bayar iurannya, ini hak, karenanya harus mendapatkan semua, coba kalau dibayangkan kalau terjadi resiko kerja seperti meninggal, ini dapat santunan Rp 24 juta," kata Hadi Purnomo kepada Suara.com di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2019).
BPJS-TK juga meminta setiap majikan untuk memperhatikan iuran setiap PRT-nya agar bisa bekerja dengan jaminan sosial.
Baca Juga: Demo Buruh di DPR: Bubarkan BPJS Kesehatan!
"Alangkah baiknya mendorong majikan untuk membayar, kalau enggak ya enggak masalah, bisa bayar secara pribadi dulu, yang penting hk perlindungannya dapat, iurannya juga enggak mahal, sehari nabung Rp 1.500, 30 hari bisa bayar iuran yang cuma Rp 36.500," ujar dia.
Dalam pembagian kartu BPJS-TK kali ini, Jala PRT dan Serikat PRT se-DKI Jakarta sudah mengumpulkan 308 orang PRT, baik yang masih membayar sendiri ataupun yang dibayarkan oleh majikan sebagai kewajiban majikan/pengguna jasa.
Hadi mengajak seluruh PRT baik yang tergabung dalam serikat atau tidak untuk ikut mendaftar demi mendapatkan hak mereka sebagai pekerja.