Pejabat Negara Banyak Korupsi, Sri Mulyani Sebut Itu Pengkhianatan

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 14:41 WIB
Pejabat Negara Banyak Korupsi, Sri Mulyani Sebut Itu Pengkhianatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). [Antara/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tindakan korupsi di sebuah lembaga negara atau perusahaan milik negara merupakan tindakan pengkhianatan bagi mereka yang berperilaku jujur.

"Buat mereka yang jujur, mereka yang komit, itu merupakan suatu pengkhianatan," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, reputasi sebuah lembaga akan hancur lebur, ketika ada oknum pejabat yang melakukan tindakan korupsi.

"Jadi mereka merasa, apa yang telah dilakukan dengan baik, mudah sekali hancur reputasinya. Jadi itu memang apa yang saya sebut, suatu pengkhianatan. Karena saya lihat banyak yang profesional dan komit. Dan mayoritas kecewa," tambah wanita kelahiran Lampung ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Geram Dengar Banyak Pejabat BUMN Terciduk KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Darman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.

"Kami sudah mencegah tersangka DMP (Darman Mappangara) ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Darman ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam dan Taswin Nur selaku orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI.

Darman diduga menyuap Andra mencapai 96.700 dolar Singapura dalam mengawal sejumlah proyek PT INTI.

Baca Juga: Terkoneksi, Sri Mulyani: Banyak Kapal Lebih Pilih Pelabuhan Tanjung Mas

Di mana, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan tersangka Andra Y Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

"Tersangka AYA (Andra Y Agussalam) diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," ujar Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI