Suara.com - Biaya berobat di tanah air yang sangat tinggi masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, salah satu pemicu mahalnya biaya berobat adalah pengenaan pajak bagi alat kesehatan (alkes) yang cukup mahal.
Sampai saat ini hampir semua alkes masih termasuk dalam kategori barang mewah. Konsekuensinya adalah transaksi alat-alat ini otomatis akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang ujung-ujungnya mengerek tarif biaya berobat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, mengapa masih banyak masyarakat Indonesia yang senang berobat ke luar negeri seperti ke Malaysia, lantaran biaya berobat disana lebih murah.
"Influenser lebih memilih berobat ke Penang (Malaysia), karena murah. Dokter bilang mengapa mahal karena di Indonesia itu masih ada pajak alat kesehatan, dan masih tinggi di banding Malaysia," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga: Ini Alasan Tata Kelola Alat Kesehatan di Indonesia Harus Dibenahi
Menurut dia dengan adanya respons dari kalangan pelaku industri kesehatan tersebut, membuat pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih baik terutama soal aturan pajak alat kesehatan yang terbilang masih tinggi.
"Buat kita semua, kalau kita ada hal seperti ini, berarti kan merespon suatu sistem di dalam kita yang masih salah. Saya rasa kita semua harus melihat semua elemennya. Kalau kita bicara tentang sistem kesehatan," katanya.
Informasi saja, Kementerian Keuangan mempercepat restitusi atau pengembalian pajak bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan yang sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri, yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan itu dilakukan untuk membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional serta likuiditas Wajib Pajak.
"Dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya dan pada akhirnya skema ini mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian dikutip laman kemenkeu.go.id
Untuk mempercepat restitusi, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Baca Juga: Mengandung Merkuri, Kemenkes Bakal Tarik 5 Alat Kesehatan Ini
PMK yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2019 ini, memudahkan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Aturan ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.