Suara.com - Pepsi minuman berkarbonasi asal Amerika Serikat (AS) dikabarkan tidak lagi jualan di Indonesia mengingat habisnya masa kontrak Pepsi dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM).
Berdasarkan kesepakatan antara AIBM dan PepsiCo Inc, minuman Pepsi tak lagi dijual mulai 10 Oktober 2019.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, hengkangnya Pepsi bukan karena industri minuman siap saji non alkohol atau NARTD (Non Alkoholic Ready to Drink) turun. Hengkangnya Pepsi murni karena bisnis atau kerja sama telah habis.
"Persoalan yang mengakibatkan Pepsi keluar dari Indonesia lebih terkait kerjasama dengan mitra Pepsi berupa pemutusan kontrak bisnis. Jadi dipastikan keluarnya Pepsi Cola bukan karena iklim bisnis di dalam negeri yang tidak kondusif," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim dalam keterangannya, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga: Pepsi Angkat Kaki, 3 Minuman Bersoda Ini Juga Bakal Hilang di Indonesia
Kendati demikian, Abdul tak menampik industri minuman siap saji non alkohol atau NARTD tengah menurun. Tapi penurunan industri tersebut tak terlalu tajam.
"Khusus untuk pertumbuhan NARTD di Indonesia memang menurun tidak terlalu besar (per agustus 2019 sebesar -0.7 persen) dikarenakan penurunan penjualan di pasar tradisional. Sedangkan untuk retail dan pasar modern justru mengalami peningkatan," jelas dia.
Meski begitu, Kemenperin masih berusaha menengahi permasalahan yang dihadapi Pepsi agar produsen minuman cola itu bisa kembali masuk pasar Indonesia.
"Pemerintah akan tetap memfasilitasi masalah-masalah timbul seperti pada Pepsi Cola dapat dicarikan jalan keluarnya, dan diharapkan merek tersebut dapat kembali ke pasar Indonesia untuk menambahkan variasi produk minuman ringan yang ada," pungkas dia.
Baca Juga: Marak Minuman Kopi Jadi Salah Satu Alasan Pepsi Angkat Kaki dari Indonesia