Grab Kena Denda Rp 290 Miliar di Negara Asalnya Malaysia

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 08:16 WIB
Grab Kena Denda Rp 290 Miliar di Negara Asalnya Malaysia
Ilustrasi hukuman denda. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Singapura menilai kesepakatan merger itu telah berdampak pada kenaikan harga, sementara Filipina menyoroti proses penyelesaian merger yang dinilai terlalu cepat serta potensi penurunan kualitas layanan.

Baru-baru ini di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus dugaan aksi monopoli transaksi Grab kepada pengemudi mitranya ke meja hijau.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI.

Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Meski Minta Ditunda, KPPU Tetap Akan Sidangkan Kasus Monopoli Grab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI