Terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan buruh, yakni menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah mau fokus di mana, apakah ingin membuka lapangan pekerjaan yang baru atau mau melindungi orang yang sudah bekerja, karena undang-undang yang restriktif yang menguntungkan pekerja sering sekali tidak kondusif untuk menciptakan lapangan pekerjaan," katanya. (Antara)