Pemerintah Masih Menggodok Aturan Kartu Prakerja

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 03 Oktober 2019 | 18:39 WIB
Pemerintah Masih Menggodok Aturan Kartu Prakerja
Hanif Dhakiri mendatangi Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, pada hari pertamanya berkantor sebagai Plt Menpora, Selasa (24/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sedang menggodok aturan untuk pencari kerja, pengangguran ataupun lansia yang sudah tidak bekerja agar mendapatkan pelatihan dan insentif dari pemerintah.

Aturan tersebut nantinya diterapkan dalam satu kartu yang disebut 'Kartu Prakerja'.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan kartu prakerja merupakan kebijakan yang bisa menjadi pembekalan kepada para calon pekerja dan pengangguran. Melalui kartu tersebut, lulusan SMA, SMK, perguruan tinggi, yang belum bekerja dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dibekali pelatihan.

"Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not? Lah kalau misalnya, dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia nggak kerja gitu?" Kata Hanif usai Rapat Koordinasi 'Kartu Pra Kerja' di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Kamis (3/10/2019).

Baca Juga: Soal Kartu Sakti Jokowi, Mardani Ali Sera: Kartu Prakerja Bullshit

Kartu prakerja merupakan kartu yang dicanangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan. Kartu tersebut dipromosikan Presiden Joko Widodo pada masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) Tahun 2019 bersama dengan KIP Kuliah dan Kartu Sembako Murah.

Politisi Partai PKB ini menjelaskan, dalam kartu tersebut pemerintah membagi dari berbagai kelompok tersebut dengan pendekatan yang berbeda-beda. Bagi para fresh graduate atau lulusan baru, pemerintah akan memberikan program khusus agar para pekerja muda bisa mendapatkan kemampuan atau keahlian (skill) yang mumpuni.

Sementara bagi pekerja eksisting, akan diberikan program upskilling yaitu suatu pembekalan untuk meningkatkan kemampuannya agar bisa beradaptasi dengan pasar kerja saat ini.

Kemudian yang terakhir, reskilling ini dibuat untuk para korban PHK, dimana ketika PHK terjadi akan diajarkan pelatihan khusus untuk melakukan alih profesi, jika korban PHK tersebut berniat untuk beralih profesi.(Fadil)

Baca Juga: Balas Tudingan Erick Thohir, Kubu Prabowo: Kartu Prakerja Tak Layak Ditiru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI