Ini Kebijakan Kemnaker Untuk Dorong Kompetensi Sumber Daya Manusia

Kamis, 03 Oktober 2019 | 16:00 WIB
Ini Kebijakan Kemnaker Untuk Dorong Kompetensi Sumber Daya Manusia
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (suara.com/Siswanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten adalah syarat mutlak untuk dapat bersaing di era Revolusi Industri 4.0. Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan akses dan mutu pelatihan vokasi guna menyiapkan SDM kompeten dan berdaya saing.

"Pengembangan kompetensi SDM menjadi sangat strategis dan harus dilakukan pemerintah bersama dengan seluruh komponen masyarakat, untuk tujuan lebih produktif," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, saat memberikan sambutan dalam "Musyawarah Nasional XIII Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) 2019", di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (7/9/2019).

Hanif mengatakan, kebijakan tersebut adalah menetapkan pelatihan kerja berbasis kompetensi yang inklusif atau tidak mempersyaratkan (batasan) usia maupun latar belakang pendidikan, sehingga masyarakat mempunyai akses atau kesempatan untuk memiliki skill atau keterampilan.

Kedua, Program 3R, yaitu Re-orientasi, Revitalisasi dan Re-Branding Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah (UPTP). Program ini ditujukan untuk mempercepat dan masifikasi produksi SDM yang kompeten di berbagai bidang kejuruan prioritas, sekaligus meningkatkan relevansi keluaran BLK sesuai kebutuhan pasar kerja.

Baca Juga: Kemnaker : Pelatihan Vokasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas SDM

"Kejuruan di berbagai BLK pun telah disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja di era Revolusi Industri 4.0. Misalnya kejuruan menjahit yang telah di-upgrade menjadi kejuruan fashion technology, yang melatih peserta bukan hanya agar terampil menjahit, tetapi terampil mulai dari mendesain, memproduksi sampai dengan memasarkan produk yang dibuat," ujarnya.

Ketiga, Program Triple Skilling, yaitu Skilling, Up-skilling dan Re-skilling. Skilling merupakan pelatihan bagi calon tenaga kerja yang belum siap untuk bekerja.

Program ini merupakan bridging program akibat lulusan pendidikan formal yang mismatch dengan kebutuhan kompetensi yang dibutuhkan di dunia usaha atau industri. Sementara up-skilling merupakan pelatihan bagi pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi ataupun karirnya;

Re-skilling merupakan pelatihan bagi pekerja yang terdampak PHK atau kehilangan pekerjaan maupun alih profesi (karier baru), sehingga tetap bisa mendapatkan pekerjaan.

Kebijakan lainnya adalah Pemagangan Nasional, yaitu program pemagangan berdasarkan jabatan kerja yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di Karawang, Jawa Barat, pada 23 Desember 2016.

Baca Juga: Kemnaker Raih Penghargaan Terbaik II JDIHN Award 2019

Ada juga program Pemagangan Luar Negeri yang dilaksanakan bersama-sama dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri melalui kerjasama dengan Sending Organization (IM Japan, Shikamachi, dan lainnya).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI