Suara.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara telah meminta PT Citilink Indonesia untuk mencabut gugatannya terhadap PT Sriwijaya Air Group.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah Garuda Indonesia Group rujuk kembali dengan manajemen Sriwijaya Air Group.
"Karena kita sudah sepakat dengan pemegang saham seperti spirit yang disampaikan Bu Menteri (Menteri BUMN Rini Soemarno) bahwa kita harus melayani penumpang, untuk kepada para pegawai saya sudah minta Citilink untuk men-drop (mencabut) tuntutan tersebut yang penting penumpang terlayani dan untuk para pegawai pastinya," kata Ari saat ditemui di Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Informasi saja Citilink mengajukan dua gugatan kepada Sriwijaya, gugatan pertama diajukan Citilink kepada Sriwijaya Air Group dengan perkara No. 574/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst pada 19 September 2019.
Baca Juga: Utang Sriwijaya Air ke Banyak BUMN Capai Rp 2,46 Triliun, Berpotensi Macet
Di sini, Citilink menuntut pengadilan supaya menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebanyak Rp 5 juta setiap hari keterlambatan. Uang paksa wajib dibayarkan apabila tergugat lalai memenuhi isi keputusan hakim berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Adapun gugatan kedua diajukan Citilink Indonesia ke pengadilan pada 25 September 2019 dengan perkara No. 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Citilink menilai wanprestasi yang dilanggar oleh Sriwijaya dan NAM Air terkait pasal 3 butir 1 dan pasal butir 5 butir 2 atas perjanjian No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018. (Fadil)