Suara.com - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.
KPK pun langsung melayangkan surat ke imigrasi untuk melarang Darman Mappangara bepergian ke luar negeri.
"Kami sudah mencegah tersangka DMP (Darman Mappangara) ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Darman Mappangara ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan Taswin Nur selaku orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirut PT INTI Dicekal Ke Luar Negeri oleh KPK
Darman Mappangara diduga menyuap Andra Y Agussalam 96.700 dolar Singapura dalam mengawal sejumlah proyek PT INTI.
PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan tersangka Andra Y Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Terkait hal tersebut, manajemen perusahaan pun angkat bicara. PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono mengklaim, meski dirutnya diciduk KPK, operasional perusahaan tetap berjalan.
"Penetapan tersangka tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan," kata Pandit.
Baca Juga: Susul Dirkeu AP II, Dirut PT INTI jadi Tersangka Baru Proyek HBS