Puan Maharani Jadi Ketua DPR, Gaji dan Tunjangannya Melebihi Jokowi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 03 Oktober 2019 | 07:08 WIB
Puan Maharani Jadi Ketua DPR, Gaji dan Tunjangannya Melebihi Jokowi
Presiden Joko Widodo (kedua kanan), Menko PMK Puan Maharani (kedua kiri) sebelum memimpin rapat terbatas tentang rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/1). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puan Maharani telah terpilih menjadi Ketua DPR periode 2019 hingga 2024. Puan Maharani menjadi perempuan pertama yang berhasil menduduki jabatan strategis tersebut.

Putri Megawati Soekarnoputri yang lahir pada tanggal 6 September 1973 ini sebelumnya sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dari tahun 2014 sampai 2019.

Untuk menduduki jabatan baru, Puan Maharani pun harus rela menanggalkan posisi Menteri PMK untuk kemudian melenggang di Gedung DPR RI.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Puan Maharani ketika menjalankan tugasnya menjadi Ketua DPR RI? Berikut ini bocoran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Puan seperti dilansir dari laman Moneysmart.id jaringan Suara.com.

Baca Juga: Setya Novanto: Puan Maharani Sudah Sejak Lama Disiapkan Jadi Ketua DPR

1. Gaji dan Tunjangan Capai Rp 29,4 Juta

Puan Maharani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Puan Maharani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, Puan Maharani bakal mendapatkan berbagai gaji serta tunjangan yang tinggi.

Untuk gaji pokok sendiri, nominalnya mencapai Rp 5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk tunjangan jabatan serta yang lainnya menyentuh Rp 24.395.683 setiap bulan.

Bila dijumlahkan maka Puan Maharani bakal mendapatkan uang sebanyak Rp 29.435.683.

2. Pendapatan Lainnya Capai Rp 38,3 Juta

Baca Juga: Ini Total Kekayaan Pimpinan DPR Baru, Puan Maharani Capai RP 363,79 Miliar

Puan Maharani. (Suara.com/Fakhri)
Puan Maharani. (Suara.com/Fakhri)

Tak berhenti sampai di situ saja, Puan Maharani juga bakal memperoleh beberapa pendapatan lain yang angkanya lebih banyak dari kedua poin sebelumnya.

Beberapa hal yang bakal diberikan adalah tunjangan kehormatan sebesar Rp 6.690.000, tunjangan komunikasi intensif sebesar RP 16.468.000, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran senilai Rp 5.250.000, tunjangan berlangganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta serta yang terakhir adalah asisten anggota sebesar Rp 2.250.000.

Jika dijumlahkan, maka pendapatan lainnya yang bisa didapatkan oleh Puan Maharani mencapai Rp 38.358.000 per bulannya.

Bila dijumlahkan antara gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan lainnya, uang yang bisa masuk ke dalam rekening pribadi Ketua DPR periode 2019 hingga 2024 mencapai Rp 67.793.683 per bulannya.

3. Uang yang Didapat Ketua DPR Melebihi Gaji Presiden

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Menkopolhukam Wiranto (ketiga kiri), Menko PMK Puan Maharani (kedua kiri) dan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) sebelum memimpin rapat terbatas tentang rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/1). (Antara)
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Menkopolhukam Wiranto (ketiga kiri), Menko PMK Puan Maharani (kedua kiri) dan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) sebelum memimpin rapat terbatas tentang rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/1). (Antara)

Jumlah uang sebanyak Rp 67.793.683 yang didapatkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut ternyata lebih besar dari Presiden Jokowi.

Setiap bulannya Jokowi hanya memperoleh uang sebanyak Rp 62.740.000 yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 serta tunjangan lainnya yang mencapai Rp 57.700.000.

Itulah sedikit informasi tentang gaji Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dengan gaji dan tunjangan sebesar itu, semoga bisa menyuarakan dan menjalankan amanah rakyat ya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI