Punya Kartu Kredit? Siap-siap dengan 5 Risiko Ini Jika Tak Bayar Tagihan!

Kamis, 03 Oktober 2019 | 04:40 WIB
Punya Kartu Kredit? Siap-siap dengan 5 Risiko Ini Jika Tak Bayar Tagihan!
Ilustrasi tagihan kartu kredit. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini, menggunakan kartu kredit seolah sudah menjadi kebutuhan banyak orang. Ya, sebab alat pembayaran yang satu ini memang memberikan banyak keuntungan.

Berbagai kemudahan dan keuntungan ditawarkan kartu kredit bagi Anda selaku pengguna aktif, sehingga berbagai transaksi keuangan Anda bisa berjalan dengan lebih mudah dan nyaman.

Sebagai pengguna fasilitas ini, sudah sepatutnya Anda selalu membayar tagihan dengan tepat waktu. Lalu, apa yang akan terjadi jika Anda tidak membayar tagihan kartu kredit sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh pihak bank? Sudah pasti akan ada masalah.

Biasanya, pihak bank pasti menerapkan sejumlah sanksi bagi pengguna kartu kredit yang tidak menunaikan kewajibannya. Seperti dikutip dari Cermati.com, 5 masalah berikut ini harus siap-siap Anda hadapi bila telat atau malah tak membayar tagihan kartu kredit.

Baca Juga: Buat Game Online, Bocah Ini Pakai Kartu Kredit Ibunya Hingga Rp 50 Juta

1. Siap-siap Kena Denda dan Harus Membayarnya

Saat Anda terlambat membayar tagihan kartu kredit, Anda akan dikenakan sejumlah denda keterlambatan pembayaran. Sesuai aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia tahun 2012, besaran denda kartu kredit ini ditetapkan sebesar 3% dari total tagihan Anda di bulan tersebut, atau maksimal Rp 150 ribu setiap bulannya.

Jumlah denda ini tentu tidak bisa dibilang kecil, terutama jika Anda selalu memiliki tagihan kartu kredit yang cukup besar setiap bulannya.

2. Siap-siap Berurusan dan Ditagih oleh Debt Collector

Saat Anda tidak melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan segera menghubungi Anda. Kondisi ini akan selesai jika Anda segera melakukan pembayaran.

Baca Juga: Berbekal Ingatan, Kasir di Jepang Bobol Ribuan Kartu Kredit Pelanggan

Namun jika Anda tidak kunjung membayar tagihan tersebut, maka Anda bisa segera berurusan dengan debt collector (penagih utang). Debt collector ini akan melakukan penagihan kartu kredit Anda, baik itu dengan cara sopan, atau juga dengan cara yang "keras".

Banyak sudah cerita, betapa berurusan dengan pihak ini tidak menyenangkan. Setidaknya, Anda mungkin akan kerap terganggu dan kehilangan banyak waktu, plus dihantui perasaan tidak tenang.

3. Siap-siap Harus Bayar Bunga Lebih Mahal

Penunggakan pembayaran tagihan kartu kredit jelas akan dikenakan sejumlah bunga tunggakan. Jumlah bunga menjadi berlipat karena tagihan sebelumnya diakumulasikan di tagihan berikutnya.

Besaran bunga ini akan tergantung pada kebijakan pihak bank, namun pastinya tidak bisa dibilang ringan. Bunga ini akan dikenakan ketika Anda hanya membayar sebagian dari tagihan, atau saat Anda hanya melakukan pembayaran minimum saja (10% dari total tagihan).

Bukan hanya itu saja, bunga ini juga akan dikenakan ketika Anda membayar penuh tagihan dari pemakaian yang melampaui batas limit yang ditentukan. Artinya, semakin besar tagihan, maka akan semakin besar juga beban bunga yang akan Anda tanggung di bulan berikutnya.

4. Bisa-bisa Skor Kelayakan Kredit Anda Memburuk

Kartu kredit merupakan produk perbankan yang akan menjadi salah satu tolok ukur skor atau kelayakan Anda menerima kredit di mata perbankan. Untuk berbagai urusan dengan pihak bank (khususnya peminjaman), Anda akan selalu membutuhkan skor kredit yang baik.

Skor kredit ini akan dilihat dari riwayat kredit Anda, termasuk riwayat penggunaan kartu kredit yang Anda miliki. Jika tidak membayar tagihan kartu kredit, maka jelas skor kredit akan memburuk, dan Anda akan sulit mengakses kredit lainnya yang disediakan oleh bank atau lembaga pembiayaan lain.

5. Masuk Blacklist dan Berurusan dengan Hukum

Bank Indonesia memiliki catatan riwayat kredit seluruh nasabah perbankan di Indonesia. Catatan yang disebut dengan Informasi Debitur Individual Historis (IDI Historis) ini akan memuat semua informasi riwayat kredit Anda, di mana hal ini akan dijadikan sebagai tolok ukur kelayakan Anda untuk mengakses layanan kredit di masa yang akan datang.

Jika Anda tidak membayar tagihan kartu kredit, maka hal tersebut akan tercatat di BI, dan Anda akan masuk dalam daftar hitam (blacklist). Anda akan kesulitan untuk mengakses berbagai kredit yang ditawarkan perbankan, bahkan meski kemudian Anda memiliki kemampuan baik untuk membayar cicilannya.

Lebih dari itu, penunggakan pembayaran kartu kredit ini juga akan berisiko membuat Anda berurusan dengan hukum, meskipun rata-rata di lingkup hukum perdata saja.

Gunakan Kartu Kredit dengan Bijak dan Hindari Masalah

Jika Anda memiliki kartu kredit dan aktif menggunakannya, pastikanlah selalu menggunakan alat pembayaran ini dengan bijak. Hindari menunggak pembayaran tagihan, karena Anda bisa menghadapi berbagai masalah. Pastikan selalu membayar tagihan kartu kredit tepat waktu, sehingga riwayat kredit tetap baik dan Anda bebas dari masalah dengan layanan perbankan di masa mendatang.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Surcharge Kartu Kredit, Legal atau Tidak?

Cara Isi Pulsa Pakai Kartu Kredit

Ada Kartu Kredit Syariah, Apa Saja Bedanya Dibanding Kartu Kredit Konvensional?

Published by

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI