Suara.com - Bank Indonesia (BI) membuat lembaga untuk perkuat infrastruktur pasar keuangan. Lembaga dinamakan Central Counterparty (CCP).
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Agusman mengatakan, lembaga itu menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi.
"Pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020," kata Agusman dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurut Agusman, CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dengan menurunkan credit risk karena mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif.
Baca Juga: Rp 5,4 Juta Milik Nenek Putri Dimakan Rayap, BI Ganti Rp 1 Juta
Adapun, CCP adalah lembaga yang melakukan novasi1 dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi, dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih.
"CCP berperan untum mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pengembangan transaksi derivatif, dengan mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting," jelas dia.
"Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia," tambah dia.