Suara.com - Demi mewujudkan swasembada gula, Kementerian Pertaniaan telah mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi, sehingga investasi dapat lebih berkembang khususnya di subsektor perkebunan.
Selain untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi dan industri serta mencapai target swasembada gula, Kementan juga terus mendorong minat investor untuk berinvestasi di subsektor perkebunan, khususnya gula.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Kasdi Subagyono menegaskan, pemerintah Indonesia mempunyai komitmen untuk menjaring investor membuka usaha di Indonesia. Kementan terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya "Penguasa dan Birokrat" menjadi "Pelayan Masyarakat".
Baca Juga: Kementan Lepas Ekspor Produk Olahan Kakao ke Amerika Serikat
Kasdi menyampaikan, Kementan punya empat hal penting yang dilakukan, yaitu pertama, pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan.
Ketiga, adanya standar perizinan, dan keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS).
"Upaya pemerintah dalam menjaring investasi ternyata berbuah manis. Pada 2014 – 2019, perkembangan investasi sudah terlihat hasilnya. Pada periode tersebut, setidaknya ada sepuluh pabrik gula baru yang dibangun, bahkan tujuh diantaranya sudah mulai beroperasi," tutur Kasdi.
Kasdi menyampaikan bahwa kebutuhan gula konsumsi atau gula putih sebanyak 2.8 juta ton akan terpenuhi dengan bertambahnya sepuluh pabrik gula baru.
"Kita akan mulai kurangi impor gula konsumsi mulai 2020, karena kita sudah punya tambahan sepuluh pabrik gula. Kebutuhan konsumsi gula 2,8 juta ton akan terpenuhi dari produksi dalam negeri," terangnya.
Baca Juga: Kementan Sosialisasikan Permentan 43/2019 tentang Peraturan Pestisida
Tidak sampai di situ, pada periode 2020 - 2029, pemerintah berencana menjaring 15 investor untuk bangun pabrik gula lagi sebagai tambahan. Tambahan 15 pabrik gula baru diharapkan dapat meningkat kan produksi tebu hingga mencapai 900.000 – 1.000.000 hektare di 2029.
Kasdi menyampaikan, Indonesia punya target untuk menambah pabrik gula baru sebagai arahan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, untuk memenuhi kebutuhan gula industri. Pada 2020, Indonesia akan menjaring 15 investor untuk membangun pabrik gula lagi, sebagai tambahan pada periode 2020 - 2024.
"Penambahan jumlah pabrik gula dan peningkatan luas areal tebu akan meningkatkan produksi gula nasional secara signifikan, yang artinya, peluang Indonesia mencapai swasembada gula sangat besar, bahkan indonesia nantinya dapat mengekspor gula," tutup Kasdi.
Hal senada disampaikan oleh Direktur PT. Muria Sumba Manis, Bernardus Dwisektiono saat dikonfirmasi melalui telepon. Ia menyampaikan, pengurusan perizinan di pusat, khususnya di Kemenyan sudah sangat mudah dan cepat.
"Dengan adanya layanan satu pintu atau Padu Satu di Kementan, maka jauh lebih mudah dan cepat. Kami sebagai investor mengapresiasi Menteri Amran yang sudah memperbaiki aturan perizinan, sehingga kemudahan berusaha dan investasi di sektor pertanian sekarang lebih mudah dan cepat," ujar Bernardus.
Ia juga menekankan, kemudahan perizinan dan investasi yang sudah dilakukan oleh pusat dalam, hal ini Kementan harus juga sinergi atau diimbangi pada level daerahnya, sehingga akan menarik investor-investor yang bergerak di sektor pertanian kedepan.
"Kami di industri gula sudah merasakan kemudahan berinvestasi, tinggal di daerah yang harus konek juga dengan sistem satu pintu dari pusat. Iklim investasi di Indonesia akan lebih baik ke depan seiring adanya komitmen pusat dan daerah," tutup Bernadus.