Wujudkan Swasembada Gula, Kementan Telah Mereformasi Perizinan

Rabu, 02 Oktober 2019 | 09:32 WIB
Wujudkan Swasembada Gula, Kementan Telah Mereformasi Perizinan
Ilustrasi tebu. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi mewujudkan swasembada gula, Kementerian Pertaniaan telah mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi, sehingga investasi dapat lebih berkembang khususnya di subsektor perkebunan.

Selain untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi dan industri serta mencapai target swasembada gula, Kementan juga terus mendorong minat investor untuk berinvestasi di subsektor perkebunan, khususnya gula.

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Kasdi Subagyono menegaskan, pemerintah Indonesia mempunyai komitmen untuk menjaring investor membuka usaha di Indonesia. Kementan terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya "Penguasa dan Birokrat" menjadi "Pelayan Masyarakat".

Baca Juga: Kementan Lepas Ekspor Produk Olahan Kakao ke Amerika Serikat

Kasdi menyampaikan, Kementan punya empat hal penting yang dilakukan, yaitu pertama, pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan.

Ketiga, adanya standar perizinan, dan keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS).

"Upaya pemerintah dalam menjaring investasi ternyata berbuah manis. Pada 2014 – 2019, perkembangan investasi sudah terlihat hasilnya. Pada periode tersebut, setidaknya ada sepuluh pabrik gula baru yang dibangun, bahkan tujuh diantaranya sudah mulai beroperasi," tutur Kasdi.

Kasdi menyampaikan bahwa kebutuhan gula konsumsi atau gula putih sebanyak 2.8 juta ton akan terpenuhi dengan bertambahnya sepuluh pabrik gula baru.

"Kita akan mulai kurangi impor gula konsumsi mulai 2020, karena kita sudah punya tambahan sepuluh pabrik gula. Kebutuhan konsumsi gula 2,8 juta ton akan terpenuhi dari produksi dalam negeri," terangnya.

Baca Juga: Kementan Sosialisasikan Permentan 43/2019 tentang Peraturan Pestisida

Tidak sampai di situ, pada periode 2020 - 2029, pemerintah berencana menjaring 15 investor untuk bangun pabrik gula lagi sebagai tambahan. Tambahan 15 pabrik gula baru diharapkan dapat meningkat kan produksi tebu hingga mencapai 900.000 – 1.000.000 hektare di 2029.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI