Meski Minta Ditunda, KPPU Tetap Akan Sidangkan Kasus Monopoli Grab

Rabu, 02 Oktober 2019 | 07:30 WIB
Meski Minta Ditunda, KPPU Tetap Akan Sidangkan Kasus Monopoli Grab
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap akan menyidangkan kasus monopoli Grab. Meskipun, pihak Grab meminta persidangan tersebut ditunda.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (1/10/2019) kemarin, kuasa hukum terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) yang berasal dari Malaysia sekaligus kuasa hukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Hotman Paris Hutapea meminta penundaan sidang hingga dua pekan.

Alasannya, para terlapor memerlukan waktu untuk mengumpulkan berbagai berkas guna menjawab laporan dari investigator.

Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh majelis komisi yang terdiri dari Hary Agustanto dan didampingi oleh Guntur Saragih serta Hafif Hasbullah.

Baca Juga: Keroyok Petugas karena Dilarang Parkir, Dishub Panggil Grab dan GoJek

Majelis hanya memberikan kesempatan selama sepekan bagi terlapor untuk menyampaikan tanggapannya. Dengan demikian, sidang berikutnya akan digelar pada 8 Oktober 2019.

"Pemeriksaan pendahuluan dibatasi hanya sampai 30 hari jadi kami hanya mengizinkan hingga 8 Oktober," ujar Hary Agustanto kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).

Seperti diketahui, Komisi sebelumnya telah lama membidik aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut dan PT TPI lantaran keduanya diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI.

Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: KPPU Investigasi Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Oleh Grab

Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut PT TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab.

Disebutkan bahwa Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI