Meski Minta Ditunda, KPPU Tetap Akan Sidangkan Kasus Monopoli Grab

Rabu, 02 Oktober 2019 | 07:30 WIB
Meski Minta Ditunda, KPPU Tetap Akan Sidangkan Kasus Monopoli Grab
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab.

Disebutkan bahwa Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI.

Baca Juga: Keroyok Petugas karena Dilarang Parkir, Dishub Panggil Grab dan GoJek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI