Lulusan STM Rentan Dimanfaatkan Perusahaan Saat Jalani Magang

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2019 | 06:52 WIB
Lulusan STM Rentan Dimanfaatkan Perusahaan Saat Jalani Magang
Anak STM di Surabaya. (Suara.com/Arry)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rentan jadi korban sistem pemagangan perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan Perwakilan Buruh Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Jawa Timur, Efendi.

“Seperti pemagangan disalahgunakan oleh pihak pengusaha, proses pemagangan diberikan uang saku bukan upah. Tapi proses kerja sebenarnya hanya tiga jam saja, tidak satu shift tujuh jam. Sementara yang dilakukan kepada mereka yang baru lulus sekolah, kerja menggunakan jam kerja tujuh jam tapi hanya diberikan uang saku, bukan upah,” ungkap Efendi di kantor LBH Surabaya.

Menurutnya, sistem tersebut sering dilakukan oleh perusahaan dengan alasan agar tidak mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah, khususnya dinas tenaga kerja kabupaten/kota dan provinsi.

Baca Juga: Warganet Bongkar Ada Nomor Polisi di Grup WA Anak STM, Mabes: Propaganda

“Tapi yang terjadi sekarang, pemagangan dilakukan tidak kepada teman-teman SMK, tapi kepada lulusan yang punya skill mumpuni,” tambahnya.

Mengenai hal tersebut ia mengusulkan agar perusahaan memberikan pelatihan dan pemagangan kepada siswa STM, sehingga setelah lulus mereka memiliki keterampilan di dunia kerja.

"Namun yang terjadi sebaliknya, sistem pemagangan terjadi tidak hanya kepada siswa usia sekolah, melainkan juga dijadikan setelah siswa lulus sekolah sehingga berdampak pada upah yang didapatkan," tegas Efendi.

Menurutnya, sosialisasi terhadap sistem pemagangan sudah dilakukan, tapi sering terjadi penyalahgunaan oleh pengusaha.

“Tapi harusnya ada wajib lapor kepada pemerintah, dalam hal ini disnaker maupun pengawas atau hubungan industrial,” ujar Efendi.

Baca Juga: 36 Penyusup Nyamar jadi Anak STM, Polisi: Tatoan Semua, Dibayar Rp 40 Ribu

Mengenai upah, kategori pekerja tetap dan kontrak harus dijelaskan secara nyata dan harus memenuhi UMK. Ia merinci masa kerja standar UMK bagi pekerja dimulai dari 0-1 tahun, sementara untuk pekerja tetap mempunyai masa kerja yang cukup lama dan upah diatur berdasarkan skala upah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI