Suara.com - Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan ditutup melainkan akan ditata dengan pembatasan jumlah wisatawan.
"Dibuat aturan adanya pembatasan jumlah wisatawan ke Pulau Komodo dengan diadakannya tiket kapasitas kunjungan/ wisatawan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Pengelolaan Taman Nasional Komodo bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (30/9/2019) kemarin.
Luhut menjelaskan, pengaturan tiket akan dilakukan dengan sistem kartu anggota (membership) tahunan yang bersifat premium.
Baca Juga: Pulau Komodo Ditutup 1 Tahun, Warga Khawatir Tak Bisa Nafkahi Keluarga
Untuk kartu anggota premium akan diarahkan ke Pulau Komodo langsung di mana komodo-komodo besar ada di sana. Sedangkan yang tidak memiliki kartu premium akan diarahkan ke lokasi lain yang ada hewan Komodo juga.
"Nanti mereka (non-premium) akan diarahkan ke komodo yang kecil seperti di Pulau Rinca. Jadi mereka hanya bisa di sana, tidak bisa ke mana-mana lagi," katanya.
Mengenai pengelolaan Pulau Komodo, Deputi Bidang Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin yang juga mengikuti rapat menambahkan, nantinya juga akan dibangun Pusat Riset Komodo di Pulau Komodo.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penataan kapal pesiar ke Pulau Komodo dan Labuan Bajo. Penataan meliputi rute, logistik hingga penanganan sampah.
"Kita juga harus membangun sarana dan prasarana wisata alam berstandar Internasional dan membangun sarana prasarana pendukung yang memadai di luar kawasan Pulau Komodo ini," pungkas Ridwan. (Antara)
Baca Juga: Pulau Komodo Akan Ditutup Tahun 2020, Jokowi Sudah Setuju