Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus suap impor ikan tahun 2019. Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa sebagai pemberi suap.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bogor, pada Senin (23/9/2019) malam.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya. Risyanto diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Baca Juga: KPK Cekal 2 Saksi Kasus Impor Ikan dengan Tersangka Dirut Perindo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terkait hal tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno langsung memecat Risyanto Suanda sebagai Dirut Perum Perindo dan menunjuk Farida Mokodompit untuk menggantikan posisi Risyanto.
Keputusan tersebut terlampir dalam surat keputusan Menteri BUMN bernomor SK-58/MBU/03/2017 tanggal 17 Maret 2017 jo Nomor SK-277/MBU/12/2017 tanggal 11 Desember 2017.
Baca Juga: Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Dirut Perum Perindo dan Mujib