Menaker : Perjanjian Kerja Sama Ciptakan Kebahagiaan dalam Bekerja

Senin, 30 September 2019 | 10:46 WIB
Menaker : Perjanjian Kerja Sama Ciptakan Kebahagiaan dalam Bekerja
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019 - 2021 antara Serikat Pekerja PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Toyota Astra Motor (TAM), di Jakarta, Senin (16/9/2019). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Ketua Umum KSP LEM PT Toyota Astra Motor, Dadang Sudarno, menyatakan, pembuatan PKB Antara Manajemen Perusahaan dan SP/SB PT TMMIN dan PT TAM periode kali ini telah diawali dengan diskusi mengenai penerapan PKB periode sebelumnya, yang dilanjutkan dengan pembacaan kondisi ketenagakerjaan di masa depan.

Semua upaya tersebut, sebut Dadang, bertujuan untuk mendapat kondisi riil perusahaan dan pekerja untuk mewujudkan mutual understanding.

"Kami yakin, dengan konsep ini, kita akan menemukan solusi terbaik untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dan kebahagiaan pekerja," ujarnya.

Turut hadir dalam penandatanganan PKB ini, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang; Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah; Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor, Yoshiro Nakata; dan Ketua PUK FSP LEM PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Aziz Syarif Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI