Menaker : Perjanjian Kerja Sama Ciptakan Kebahagiaan dalam Bekerja

Senin, 30 September 2019 | 10:46 WIB
Menaker : Perjanjian Kerja Sama Ciptakan Kebahagiaan dalam Bekerja
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019 - 2021 antara Serikat Pekerja PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Toyota Astra Motor (TAM), di Jakarta, Senin (16/9/2019). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya berperan penting dalam pengaturan hubungan industrial di tempat kerja, tapi juga juga mampu ciptakan kenyamanan, kebahagiaan, dan kepuasan dalam bekerja.

"Perusahaan yang memiliki PKB, 96 persen pekerjanya merasa puas. Ini artinya, perusahaan dan serikat pekerja yang berhasil membuat PKB memiliki pekerja yang puas," katanya, saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019 - 2021 antara Serikat Pekerja PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Toyota Astra Motor (TAM), di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menaker menyebut, rasa bahagia, nyaman, dan puas tersebut lahir karena adanya pengaturan yang jelas dalam PKB. Pengaturan menyangkut hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, maupun pengaturan terkait penyelesaian perselisihan.

"Dengan kenyamanan dalam bekerja, level of happiness mereka dalam bekerja juga meningkat. Ini karena diatur secara jelas dalam PKB di perusahaan," kata Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menjelaskan, PKB juga berfungsi sebagai sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan karena fasilitas dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: Kemnaker : Kolaborasi 3 Negara Perkuat Informasi Pasar Kerja

Namun begitu Menaker mengingatkan, dialog sosial jangan hanya dijadikan sebagai media komunikasi manakala ada perselisihan antar pihak saja.

"Dialog sosial harus terus dilakukan secara intens dengan berbagai media dan sarana komunikasi, untuk memupuk hubungan industrial yang harmonis," jelasnya.

Menaker juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen dan SP/SB PT TMMIN dan PT TAM, yang berhasil mewujudkan PKB ke-19 sejak perusahaan tersebut berdiri di Indonesia, atau PKB ke-8 sejak adanya pemisahan peran bisnis antara PT TMMIN dan PT TAM.

Capaian baik ini diharapkan menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lain untuk menjadikan PKB dan dialog sosial sebagai budaya di lingkungan kerja.

"Ini suatu hal yang patut diapresiasi. Ketika hubungan industrial selalui didahului dengan dialog bipartit, itu akan lebih cepat dalam mencapai kesepakatan PKB," kata Menaker.

Presiden Direktur PT TMMIN, Warih Andang Tjahjono, mengatakan, PT TMMIN dan PT TAM berkomitmen untuk selalu memupuk hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan kerjanya.

"Kami selalu berkomitmen bahwa industrial relation itu seperti safety. Kita sudah bersama-sama komitmen, bahwa safety itu utama, maka hubungan industrial harmonis itu harus utama," terang Warih.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga komitmen untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing pekerja PT TMMIN dan PT TAM untuk meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Kemnaker Terus Selesaikan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

"Ini adalah periode awal. Mari terus mengevaluasi, agar ini tidak hanya terjadi di kita. Tapi juga supply chain kita," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI