Tak Ingin Terlilit Utang, Pahami 5 Risiko Ini Sebelum Gunakan Pay Later

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 30 September 2019 | 09:26 WIB
Tak Ingin Terlilit Utang, Pahami 5 Risiko Ini Sebelum Gunakan Pay Later
Ilustrasi terlilit hutang [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi masalah keuangan di Pemkot Bekasi. (Shutterstock)
Ilustrasi masalah keuangan. (Shutterstock)

Mudahnya pembelian fasilitas pay later dari berbagai aplikasi seringkali dapat mengganggu pengaturan keuangan pribadi dengan banyaknya cicilan yang datang. Dana yang disisihkan untuk membayar tagihan pay later juga dapat terpakai untuk keperluan tak terduga sewaktu-waktu sehingga menimbulkan risiko tidak mampu bayar yang tinggi.

4. Penunggakan yang berisiko pada BI checking

Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Melalui BI checking, lancar atau tidaknya pembayaran nasabah akan terlihat jelas. Jika terjadi tunggakan transaksi pada pay later, tagihan tersebut akan menyebabkan catatan reputasi kredit yang buruk, hal ini akan menyebabkan pengajuan kredit lain yang sifatnya lebih penting untuk digunakan seperti properti dan kendaraan memiliki risiko ditolak kedepannya.

5. Peretasan identitas

Baca Juga: Fintech Ini Bantu Perempuan Kuasai Pengelolaan Uang di Era Digital

Ilustrasi hacker mencuri informasi (Shutterstock).
Ilustrasi hacker mencuri informasi (Shutterstock).

Bertransaksi via digital tak luput dari bahayanya peretasan yang mengintai. Meskipun setiap aplikasi tentu sudah menyiapkan keamanan tingkat tinggi untuk penggunanya, risiko para kriminal siber mempu menemukan cara meretas database di akun transaksi pengguna dan menggunakannya untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab tetap ada.

Melihat banyaknya risiko yang mungkin timbul, perlu diimbangi juga dengan pemahaman masyarakat akan sisi positif pay later.

“Yang terlihat mudah di permukaan belum tentu mudah selamanya. Konsumen harus pahami, telaah, dan tentukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Substansi Pay later adalah instrumen kredit yang pasti ada konsekuensi finansial yang dapat merugikan jika tidak dipergunakan secara bijaksana dan seksama,” kata Alexander Adrianto Tjahyadi, Audit and Assurance Partner Grant Thornton Indonesia.

Menurut Alexander, fitur pay later sebenarnya juga dapat menjadi opsi lain yang lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses kartu kredit yang dalam pengajuannya harus melewati beberapa tahap yang tidak singkat.

"Pemahaman fitur pay later dengan baik sangat dibutuhkan agar pengguna terhindar dari jeratan utang maupun cicilan yang melilit, jika digunakan dengan hati-hati tentunya fitur pembayaran ini mampu mendorong peningkatan inklusi keuangan Indonesia,” pungkas Alexander.

Baca Juga: Utang Pemerintah Posisi Agustus 2019 Bertambah Lagi Rp 76,57 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI