Jual Makanan dengan Nama Neraka Setan dan Iblis, MUI: Haram!

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 30 September 2019 | 05:49 WIB
Jual Makanan dengan Nama Neraka Setan dan Iblis, MUI: Haram!
Ilustrasi sambel (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Produk dengan nama-nama yang menyeramkan belakangan ini marak didapati di berbagai daerah. Penamaan produk makanan misalnya yang membubuhkan kata-kata setan, iblis atau neraka banyak dijumpai di berbagai daerah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat pun turut berkomentar terkait hal tersebut. Menurut MUI Sumbar, produk atau makanan yang dibubuhkan nama-nama tersebut adalah haram.

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar.

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”. Maka hukumnya adalah makruh.

Baca Juga: MUI: Nama Makanan 'Ayam Dada Montok', Makruh

Keputusan itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.

Kemudian pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.

Sedangkan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat. (Antara)

Baca Juga: MUI: Haram Kasih Nama Produk Neraka, Setan dan Iblis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI