Suara.com - Tidak banyak orang yang mampu membeli tanah, meskipun juga aktivitas transaksi atau jenis investasi ini sudah bukan hal langka lagi. Yang pasti, membeli sebidang tanah tidak sama dengan membeli baju baru, karena harga sebidang tanah cukup menguras isi tabungan.
Seperti yang Anda ketahui, tanah merupakan salah satu aset investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Sebab, harga tanah akan terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya angka permintaan tanah.
Saat ini, transaksi pembelian sebidang tanah pun bisa dilakukan secara online melalui website. Namun mengingat kasus penipuan online semakin marak terjadi, perlu dilakukan strategi yang tepat, agar Anda tidak terkena jebakan penjual bodong.
Seperti dikutip dari Cermati.com, berikut tips beli tanah agar terbebas dari tipu-tipu:
Baca Juga: Mendagri Sindir Kompleks Pemda Papua Berdiri di Tanah Freeport
1. Kunjungi Situs Jual-Beli Terpercaya
Mencari sebidang tanah yang sesuai dengan kebutuhan bisa dilakukan lewat situs jual-beli secara daring (online). Situs ini menawarkan beragam jenis tanah dengan ukuran dan kisaran harga yang berbeda-beda.
Untuk mempermudah proses pencarian, Anda bisa mengatur tipe hingga harga tanah pada kolom "filter" yang sudah tersedia di website. Pilih situs jual-beli online terpercaya untuk meminimalisir tindak penipuan.
Selain itu, pastikan status penjual sudah terverifikasi. Apabila terjadi kasus penipuan, Anda dapat melacak data penjual secara lengkap melalui mesin pencarian.
2. Rencanakan Jadwal Pertemuan dengan Pemilik
Baca Juga: Pakai Cara Ini Pasarkan Properti Lebih Untung dan Efisien
Setelah menetapkan pilihan, sekarang saatnya untuk menghubungi penjual. Informasi kontak penjual biasanya sudah tertera pada halaman iklan si penjual. Hubungi ke salah satu kontak saja, e-mail atau nomor telepon, untuk menghindari informasi ganda.
Jika Anda ingin bertemu dengan penjual, sebaiknya pilih tempat yang ramai. Bawalah teman atau kerabat untuk membantu Anda membuat keputusan saat membeli tanah.
3. Lihat Kondisi Tanah yang Sesungguhnya
Bertemu dengan penjual saja tentu tidak cukup. Anda perlu bertemu atau melihat langsung objek yang akan dibeli, untuk menghindari terjadinya penyesalan setelah membeli.
Cek kondisi tanah, lingkungan sekitar, juga akses menuju lokasi tanah. Hindari tanah yang terletak di lokasi pedalaman dan sulit diakses. Tanah seperti ini biasanya sulit berkembang, dan harga jualnya lambat naik.
Satu hal lagi yang tidak boleh dilupakan yaitu menanyakan status tanah kepada tetangga yang ada di sekitar. Pastikan tanah yang ingin dibeli terhindar dari kasus sengketa, untuk menghindari terjadinya penyitaan tanah secara tiba-tiba oleh pihak yang berwenang.
4. Cek Kelengkapan Dokumen Tanah dan Pemilik
Cocokkan kondisi fisik tanah dengan kelengkapan data yang tertera pada dokumen tanah yang diberikan oleh pemilik. Cek tipe tanah, luas tanah, juga lokasi tanah dengan seksama.
Apabila kondisi fisik sesuai dengan dokumen, berarti Anda bisa melanjutkan ke tahap mengecek identitas pemilik tanah. Pastikan sertifikat pemilik tanah sesuai dengan identitas pemilik.
Jika terdapat perbedaan nama pemilik karena tanah tersebut merupakan tanah warisan, mintalah agar Anda dipertemukan dengan ahli waris. Tujuannya untuk menghindari adanya sengketa tanah yang dapat merugikan Anda di kemudian hari.
5. Lakukan Negosiasi Harga yang Wajar
Apabila harga tanah yang dicantumkan di situs jual-beli masih bisa dinegosiasi, tidak salah jika Anda meminta penjual untuk mengurangi harga jual tanah. Lumayan kalau harga tanah bisa berkurang sebesar 5% dari harga semula.
Proses negosiasi sebaiknya dilakukan secara langsung ketika Anda bertatap muka dengan pemilik tanah. Ajukan harga negosiasi yang sesuai dengan kondisi fisik tanah untuk memperoleh kata sepakat.
6. Minta Bantuan Notaris untuk Mengurus Akta Tanah
Apabila keputusan untuk membeli tanah sudah bulat, sebaiknya minta bantuan jasa seorang notaris untuk memastikan kalau tanah yang ingin dibeli aman. Selanjutnya, notaris akan membuatkan akta jual-beli tanah yang di dalamnya berisi informasi bahwa tanah tersebut sudah berpindah tangan atau berpindah hak milik.
Bubuhkan tanda tangan di atas akta jual-beli. Jika pemilik atau ahli waris berhalangan hadir, Anda bisa meminta pemilik agar mengirimkan pihak ketiga untuk menandatangani dokumen.
Pastikan pihak ketiga itu memiliki surat kuasa dari pemilik. Jika suatu saat pemilik menggugat akta tanah, Anda mempunyai bukti yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik Anda secara sah.
7. Selesaikan Pembayaran secara Langsung
Transaksi pembayaran secara online terlalu berisiko untuk menyelesaikan proses jual-beli tanah. Lebih baik lakukan pembayaran secara langsung di depan pembeli, kerabat, notaris, dan atau pihak yang berwenang.
Dokumentasikan seluruh proses pembayaran dalam bentuk foto atau video, yang dilengkapi dengan tanggal dan waktu terjadinya peristiwa. Dokumen bisa dijadikan sebagai bukti bahwa proses jual-beli tanah telah dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Teliti dan Telaten saat Membeli Tanah
Sekarang, Anda sudah tahu tata cara membeli sebidang tanah yang baik dan benar. Tingkatkan ketelitian dan ketelatenan dari awal hingga proses jual-beli tanah tuntas. Kegiatan ini memang menghabiskan tenaga dan waktu, tetapi sebaiknya diikuti untuk menghindari penipuan yang semakin marak terjadi.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Mau Coba Investasi Bitcoin? Perhatikan Dulu Fakta dan Risikonya Berikut Ini
Pajak Jual Beli Tanah: Ketahui Cara Perhitungannya
Cara Lengkap Peralihan Hak Tanah dan Bangunan Berakta Jual Beli
Published by Cermati.com |