Suara.com - Kementerian Pertanian, melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok melepas 197,5 ton ekspor produk olahan kakao berupa bubuk dan cacao butter. Keduanya akan dikirim ke Amerika Serikat, Brazil dan Pakistan senilai Rp 9,57 miliar.
Indonesia merupakan negara penghasil kakao ketiga terbesar di dunia, setelah Pantai Gading dan Ghana. Dengan kapasitas produksi biji kakao yang besar, menjadikan industri pengolahan kakao menjadi sangat potensial untuk dikembangkan di Tanah Air.
"Kami sangat mendukung tumbuhnya industri kakao Indonesia. Kita harus naik kelas, yang kita ekspor tidak lagi hanya biji kakao mentah, namun harus berupa olahannya," ujar Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Berdasarkan data dari sistem IQFAST, di Karantina Pertanian Tanjung Priok, selama September 2019 ekspor produk olahan kakao (kakao bubuk, kakao pasta, cocoa butter) mencapai 880,5 ton senilai 38 miliar.
Baca Juga: Sejak Mei 2019, Kementan Lakukan Relokasi Pupuk Bersubsdi
Jamil menjelaskan, salah satu contoh dukungan yang diberikan Barantan dalam mendorong akselerasi ekspor produk olahan kakao Indonesia adalah eksportir produk olahan kakao PT BT Cacao telah mendapatkan fasilitas inline inspection.
Inline inspection adalah fasilitas yang diberikan Barantan kepada perusahaan yang alur produksinya telah memenuhi standar pemeriksaan karantina, sehingga petugas karantina tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan fisik setiap waktu pengiriman ekspor.
petugas karantina hanya memonitoring proses alur produksi secara berkala di gudang milik perusahaan eksportir.
Selain inline inspection, PT BT Cacao juga telah ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Lain. Artinya, proses monitoring gudang hanya dilakukan setiap 2 pekan sekali saja.
"Ini suatu kemudahan yang menguntungkan bagi para eksportir. Setiap shipment tidak perlu lagi ada bongkar muat di area pelabuhan, dari gudang bisa langsung masuk ke kapal," tambah Jamil.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa 3 Pejabat Kementan
Karantina Pertanian sebagai Fasilitator Perdagangan Produk