• Jangka Panjang jangka, waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. Pinjaman jangka panjang diperkenankan melewati masa jabatan kepala daerah dengan ketentuan dalam rangka mendukung prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pinjaman ini digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintahan daerah, dengan tujuan:
1. Menghasilkan penerimaan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
2. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan;
3. Manfaat ekonomi dan sosial
“Bank BJB selalu berperan aktif dan mendukung pembangunan untuk Indonesia yang lebih maju dan lebih kuat, dengan menawarkan produk berkualitas dengan keuntungan-keuntungan yang menarik, diantaranya suku bunga kompetitif, jaminan clean basis dan hasil keuntungan yang kembali ke pemerintah daerah. Tentunya hal ini adalah keuntungan yang sangat menarik bagi daerah-daerah yang bergabung dengan Bank BJB, selain mendapat keuntungan dari segi pembiayaan infrastruktur maupun investasi bagi daerahnya tetapi juga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah itu sendiri," ujar Yuddy.
Baca Juga: Bank BJB Meraih 24th Infobank Awards 2019 dan Predikat Kinerja Sangat Bagus