Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), hadir dalam melayani kepulangan para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta, di area terminal 2 dan Terminal 3 Tangerang, Banten.
Direktur Pemberdayaan BNP2TKI, A. Gatot Hermawan menyampaikan, fasilitas pemulangan PMI bermasalah, sakit dan jenazah PMI, merupakan upaya bentuk perwujudan kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap mereka.
Pelayanan BNP2TKI di bandara merupakan bagian untuk memfasilitasi kepulangan PMI hingga ke daerah asal.
Selama ini, masih banyak TKI dan PMI yang dipulangkan dan tidak dapat mengurus dirinya sendiri, sehingga banyak yang menjadi korban tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2014 tentang tata cara kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari negara penempatan ke daerah asal secara mandiri.
Baca Juga: Program G to G, BNP2TKI Raih Peringkat ke-3 di Konferensi EPS Korea Selatan
Terbitnya Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 2019 yang mencabut Perka Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nomor 16 tahun 2015 tentang petunjuk teknis kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) sampai ke daerah asal, menjadi semangat untuk memfasilitasi para PMI yang pulang dalam keadaan tidak berdaya.
"Semua ini dapat terlaksana atas kerjasama BNP2TKI dengan kementerian dan lembaga secara bersama-sama. Ke depan, kami akan meningkatkan lagi pelayanan kepada PMI, sehingga mereka dapat kembali ke keluarganya dengan selamat hingga daerah asal,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pelayanan Kepulangan BNP2TKI, Firman Yulianto menjelaskan, pelayanan kepulangan juga hadir di beberapa debarkasi/embarkasi, baik pelabuhan udara, seperti di Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Kemudian di Bandara El Tari Kupang, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Bandara Samratulangi Manado, Bandara Fatmawati Bengkulu, Bandara Depati Amir Pangkal Pinang, Bandara Lombok Mataram, dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Selain itu, lanjut Firman, pelayanan kepulangan PMI tersedia di pelabuhan laut, seperti pelabuhan Sri Bintan di Tanjung Pinang, Pelabuahan Harbour Bay Batam, Pelabuhan Bakauheuni Lampung, Pelabuhan Entikong dan Pelabuhan Sambas.
Baca Juga: BNP2TKI Raih Terbaik II Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Sesuai data rekapitulasi kepulangan PMI yang difasilitasi BNP2TKI pada 2015 - 2019, terdapat 54.771 PMI B, dengan rincian tahun 2015 berjumlah 19.623 orang, tahun 2016 berjumlah 15.538 orang, tahun 2017 berjumlah 18.467 orang, tahun 2018 berjumlah 14.349 orang dan sampai dengan Juni 2019 berjumlah 6.421 orang.