Mentan : RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Berpihak pada Petani

Kamis, 26 September 2019 | 09:21 WIB
Mentan : RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Berpihak pada Petani
Mentan, Amran Sulaiman. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan disahkan DPR RI, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi kepada stakeholder sektor pertanian.

"Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat," ujar Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Amran menegaskan, pemerintahan Joko Widodo memiliki komitmen kuat untuk berpihak kepada petani kecil. Tak hanya terlibat dalam penyusunan RUU yang berpihak kepada petani kecil, pemerintah melalui Kementan juga telah melakukan sejumlah program terobosan yang menitikberatkan pada upaya peningkatan kesejahteraan petani.

"Kami melakukan refocusing anggaran Kementan. Rehabilitas kantor senilai Rp 200 miliar, kami cabut. Sekarang anggaran kami fokuskan untuk sarana dan prasarana pertanian. Semua itu dilakukan untuk membantu petani," jelas Amran.

Baca Juga: Kementan Dukung Pengembangan Pertanian Korporasi Berbasis Mekanisasi

Melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Amran memastikan bahwa petani kecil akan semakin dilindungi. Sesuai ketentuan dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit, yang budi daya tanamannya gagal panen, karena bencana alam.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 57, pemerintah pusat dan daerah wajib berupaya meringankan beban petani kecil yang mengalami gagal panen, yang tidak ditanggung oleh asuransi pertanian," tandas Amran.

Petani kecil pun akan mendapatkan prioritas dalam subsidi pupuk. Pada RUU yang baru, disebutkan, pemerintah dan pemda dapat mendanai sarana budi daya pertanian untuk petani kecil, sesuai dengan program pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan, pemberantasan narkoba, penanggulangan terorisme dan subsidi pupuk.

"Jadi tidak benar bila dikatakan RUU ini tidak berpihak pada petani kecil. Pemerintah mengatur ini, agar ruang inovasi petani terbuka dan dilindungi UU," tambah Amran.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi menyebutkan, penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR, dengan melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Kementan : Penyediaan Air Jadi Kunci Peningkatan Produksi Pangan

Begitu pula pemerintah, yang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI