Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memastikan bahwa penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih wacana. Sofyan mengatakan rencana tersebut masih dibahas.
Menurut Sofyan, wacana penghapusan IMB berawal dari pertemuan dengan Real Estate Indonesia (REI). Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, IMB memang perlu ada hal yang baru, karena saat ini banyak pihak yang melanggar IMB.
"Itu kan wacana yang sedang didiskusikan, belum jadi kebijakan. IMB itu kan yang banyak terjadi pelanggaran, dari izin 200 meter ternyata bangun 400 meter, enggak ada yang peduli. Jadi IMB itu ternyata setelah orang dapat izin itu enggak ada yang kontrol," kata Sofyan dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Mantan Kepala Bappenas ini menuturkan, penghapusan IMB harus memenuhi jalur yang panjang. Sofyan menyebut harus ada undang-undang (UU) yang direvisi apabila IMB hingin dihapuskan.
Baca Juga: Kepala BPN Pastikan Pembangunan Ibu Kota Baru Tak Caplok Tanah Adat
"Tapi ini wacana masih akan didiskusikan dan bahkan ada UU, karena IMB diatur UU, nanti akan mengubah dari satu izin menjadi standar. Itu yang benar, cuma pengawasannya itu nanti harus ditingkatkan," jelas dia.
Meski demikian Sofyan enggan menyebutkan kapan wacana tersebut direalisasikan. Dia pun berharap masyarakat tak berpolemik dengan adanya wacana tersebut.
"Tunggu saja. Barangkali itu (nunggu omnibus law), kita sedang siapkan," pungkas dia.