Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2020. Pengesahan UU APBN dilakukam dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, sebanyak 288 anggota DPR yang hadir sepakat untuk menyetujui UU APBN.
"Dengan ini RUU APBN 2020 disetujui untuk menjadi UU APBN, setuju? Setuju," kata Fahri sambil mengetokkan palu.
Sementara dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU APBN dibuat dalam kondisi perekonomian yang tidak pasti. Sehingga, lanjutnya, hal tersebut yang menyulitkan penyusunan APBN.
Baca Juga: Belanja Lebih Besar dari Pendapatan, APBN 2019 Defisit Rp 183,7 Triliun
"Untuk menghadapi ancaman pelemahan ekonomi dan dinamika global tersebut, peranan APBN sebagai counter cyclical menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, asumsi Makro dalam UU APBN yaitu pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,3 persen. Kemudian, inflasi di kisaran 3 plus minus 1 persen.
Selanjutnya, nilia tukar rupiah pada 2020 diprediksi sebesar Rp 14.400. Tingkat Bunga Surat Pembendaharaan Negara 3 bulan (SPN) di kisaran 5,4 persen.
Selain itu, produksi (lifting) minyak bumi sekitar 755 ribu per barel per hari. Sedangkan, lifting gas bumi sekitar 1.19 juta per barel setara minyak per hari.
Baca Juga: DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban APBN 2018