Ini Alasan RUU Pertanahan Ditunda

Selasa, 24 September 2019 | 16:27 WIB
Ini Alasan RUU Pertanahan Ditunda
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil membeberkan alasan ditundanya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan.

Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang belum terinformasi poin-poin yang ada dalam RUU tersebut. Sehingga, Sofyan bersama DPR akan kembali menjelaskan kembali produk hukum yang ditentukan dalam RUU tersebut.

"Ini ditunda karena banyak masyarakat yang belum terinformasi secara baik. Ke depannya, pemerintah bersama DPR akan memberikan pemahaman lebih dulu kepada masyarakat," kata Sofyan dalam konferensi pers di Kantornya Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Mantan Kepala Bappenas ini melanjutkan, salah poin yang masih simpang siur di masyarakat yaitu soal program bank tanah.

Baca Juga: Sofyan Djalil Kenang Sepak Terjang BJ Habibie saat Krisis Moneter

Sofyan menerangkan, banyak pihak yang masih salah kaprah dengan kehadiran bank tanah ini.

"Jadi bank tanah itu tujuannya untuk mempercepat reforma agraria. Pemanfaatan tanah akan ditujukan untuk kepentingan sosial dan umum sehingga pemerataan bisa lebih mudah dicapai," jelas dia.

Dalam hal ini, Sofyan memastikan bahwa produk-produk hukum yang ada di RUU pertanahan tersebut telah dibahas sejak lama. Sehingga, penyusunan RUUnya sudah dianggap matang.

Kendati demikian, Sofyan belum memastikan kapan RUU tersebut kembali dibahas dan disahkan oleh DPR.

"Kita belum diskusikan dengan dewan. Dalam proses pembuatan UU ada banyak pandangan tapi tujuan kita adalah bagaimana lahirkan UU untuk selesaikan masalah tanpa masalah," tutup Sofyan.

Baca Juga: Sofyan Djalil : 90 Persen Tanah di Ibu Kota Negara Baru adalah Milik Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI