Suara.com - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, sebanyak 219 bidang tanah aset Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar yang tersebar di 25 kabupaten/kota telah memiliki sertifikat. Target tahun ini, kata dia, akan ada 300 bidang tanah aset Pemdaprov Jabar yang tersertifikasi.
"Alhamdulillah, sekarang sudah ada 219 tanah milik Pemdaprov Jabar yang sudah tersertifikasi. Artinya, sudah memiliki legalitas hak atas tanah. Progres yang sudah sangat luar biasa dari BPN," kata Uu, usai menjadi pembina upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tingkat Provinsi di Kantor Wilayah Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jabar, Kota Bandung, Selasa (24/9/2019).
"Saya mengucapkan terimakasih atas kerja dan karya keluarga besar BPN, khususnya di Jawa Barat, yang telah membantu masyarakat, membantu pemerintah, dan lembaga keagamaan di Jawa Barat," imbuhnya.
Menurut Uu, penyertifikatan masih menjadi masalah dalam melengkapi administrasi. Ada sekira 19 juta bidang tanah di Jabar.
Baca Juga: Usul Ganti Kertajati Jadi Bandara BJ Habibie, Ridwan Kamil: Setuju?
Dari jumlah tersebut, baru 50 persen yang mengantongi sertifikat. Maka itu, Uu menargetkan semua bidang tanah di Jabar tersertifikasi pada 2025.
"Kami akan ngabret menyelesaikan administrasi supaya lebih cepat lagi," ucapnya.
Peringatan Hantaru 2019 mengambil tema "ATR/BPN Menuju Penataan Ruang dan Pelayanan Pertanahan yang Berkepastian Hukum dan Modern". Menurut Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, tema tersebut diharapkan bisa menjadi pengingat dan penyemangat dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang secara modern, serta menjamin kepastian hukum.
Sofyan menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan transparan, Kementerian ATR/BPN menggagas program transformasi digital.
"Di mana pelayanan pertanahan bisa diakses oleh masyarakat secara elektronik di mana saja dan kapan saja, sehingga efektif, efisien, dan transparan," pesan Sofyan, yang dibacakan Uu dalam upacara.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Dirinya dan Wagub Jabar sebagai Dwitunggal
Ada empat layanan yang bisa dilakukan secara elektronik, yaitu hak tanggungan layanan informasi, zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah, dan informasi bidang tanah.