Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang terkait perizinan dan investasi yang memungkinkan keleluasaan untuk Indonesia bergerak lebih jauh dan bersaing dengan negara-negara lain.
Sebanyak 74 Undang-undang diajukan untuk revisi. Nantinya 74 perundang-undangan akan dilebur menjadi satu undang-undang yang dinamakan Omnibus Law.
Lantas, dengan revisi UU tersebut apakah bisa jadi jaminan investor akan mudah masuk ke Indonesia?
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara merasa ragu investor akan gampang masuk ke Indonesia setelah revisi UU tersebut.
Baca Juga: Sutradara: Jokowi Sedang Mencuri Masa Depan Jan Ethes dan Anak Indonesia
Pasalnya, pangkal masalah investor sulit masuk karena semrawutnya peraturan daerah.
"Saya ragu perizinan bisa lebih cepat karena masalah izin investasi juga melibatkan daerah," kata Bhima saat dihubungi, Minggu (22/9/2019).
Menurut Bhima, pemerintah pusat dan daerah harus harmonis dulu terkait dengan perizinan usaha. Sehingga, upaya-upaya pemerintah pusat memberi dampak pada investasi di daerah.
Jangan sampai, investor mendapatkan lampu hijau di pemerintah pusat, namun di lain pihak investor dipersulit oleh pemerintah daerah.
"Selama koordinasi pusat daerahnya bermasalah, pemangkasan izin di pusat dampaknya belum signifikan," imbuhnya.
Baca Juga: Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki