Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan kebijakan makroprudensial. Kali ini, melonggarkan loan to value (LTV) properti atau uang muka properti sebesar 5 persen dan Financing to Value (FTV) uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen.
Dengan pelonggaran itu, masyarakat bisa membeli properti tipe 21-70 meter persegi dengan uang muka sebesar 10 persen dari total harga. Sebelumnya, uang muka yang ditetapkan sebesar 15 persen dari total harga.
Selain itu, BI juga kembali menurunkan suku bunga acuannya 25 basis poin menjadi 5,25 persen.
Lantas apakah dengan pelonggaran LTV dan penurunan suku bunga acuan tersebut membuat suku bunga kredit pemilikan rumah ikut turun?
Baca Juga: Pancing Masyarakat Ajukan Kredit, BI Turunkan Uang Muka KPR dan Kendaraan
Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung mengatakan, suku bunga kredit pasti akan turun, jika suku bunga acuannya turun.
Tapi, suku bunga kredit itu tak akan turun secara langsung. Untuk diketahui, rata-rata suku bunga KPR perbankan berkisar antara 9-11 persen.
"Mudah-mudahan dengan BI 7day Repo Rrate sudah turun tiga kali ini, suku bunga kredit di semua sektor akan mengikuti. Tapi kita ketahui late transmisi selalu ada. Tidak langsung," ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Juda Agung menuturkan, dengan penurunan suku bunga acuan tersebut pihak perbankan juga butuh melakukan penyesuaian
Namun, dia memastikan, bahwa suku bunga kredit akan mengikuti penurunan suku bunga acuan.
Baca Juga: Tips Cicil KPR Tanpa Bikin Kantong Bolong, Cocok untuk Milenial
"Tapi kalau full adjustment perlu waktu memang. Tapi kita selama ini pasti akan ikut. Pasti akan transmisi dengan baik, walau waktunya tidak bisa segera," pungkas dia.