Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan kebijakan makroprudensial. Kali ini, melonggarkan loan to value (LTV) properti atau uang muka properti sebesar 5 persen dan Financing to Value (FTV) uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen.
Dengan pelonggaran itu, masyarakat bisa membeli properti tipe 21-70 meter persegi dengan uang muka sebesar 10 persen dari total harga. Sebelumnya, uang muka yang ditetapkan sebesar 15 persen dari total harga.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung mengatakan, pelonggaran kebijakan tersebut untuk merespon kinerja kredit yang sedang alami pelemahan.
Sehingga, pelonggaran ini untuk menggenjot kredit yang nantinya bisa menumbuhkan perekonomian.
Baca Juga: Yeay! Uang Muka Rp 300 Ribu Bisa Bawa Pulang Motor Andalan Suzuki
"Kebijakan makro prudensial sifatnya counter cynical. Artinya kalau kredit turun maka kita dorong. Saat ini ada kecenderungan kredit mengalami pelemahan," kata Juda Agung dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut Juda Agung, tak semua perbankan bisa menjalankan kebijakan tersebut. Hanya perbankan yang rasio kredit macet atau Non Performing loan (NPL) nya rendah yang bisa menjalankan kebijakan tersebut.
"Untuk bank yang tidak memenuhi NPL lebih ketat. Sekarang dengan aturan ini dinaikan 5 persen. Artinya dilonggarkan 5 persen," tuturnya.
Adapun, kebijakan ini baru berlaku pada akhir tahun, tepatnya pada 2 Desember 2019.
Baca Juga: 'Ngerjain' Diler, Pembeli Ini Bayar Uang Muka BMW dengan Koin