Suara.com - Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA. 2019 dengan SK Dirjen nomor 21.2/KPTS/SR.310/B/05/2019 yang ditandatangani 13 Mei 2019. Atas dasar tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) melakukan relokasi pupuk bersubsdi sejak Mei 2019.
Relokasi ini dilakukan karena terjadinya peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sampai April 2019. Dengan mempertimbangkan antisipasi kemungkinkan kekurangan pupuk di beberapa provinsi, termasuk di Sumatera Utara, maka realokasi pupuk bersubsidi dilakukan.
Khusus untuk Sumut, alokasi semula untuk pupuk bersubsidi urea 96.893 ton, naik menjadi 101.750 ton, SP36 dari 32.155 ton, naik menjadi 33.773 ton, ZA 29.107 ton, naik menjadi 34.107 ton, dan NPK 78.129 ton, naik menjadi 83.221 ton.
"Seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk bersubsdi di Sumatera Utara. Apalagi SK Dirjensebetulnya sudah di-follow up oleh Dinas Tanaman Pangan Provinsi Sumatera Utara, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi ketiga yang ditandatangani 12 Agustus 2019, termasuk di dalammnya Kabupaten Dairi," ujar Dirjen PSP, Sarwo Edhy, Jakarta, Kamis (20/9/2019).
Baca Juga: Ini Strategi Kementan Hadapi Kemarau Panjang
Namun, jika masih terdapat kelangkaan pupuk atau kekurangan pupuk, Kementan akan segera tindak lanjuti dengan menerbitkan SK Dirjen kedua, untuk merealokasi kebutuhan pupuk di Sumut.
Sarwo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang dimiliki. Hal ini bertujuan untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah.
Dia mengatakan, kesalahan data luas baku lahan pertanian ini memang terjadi di sejumlah daerah di hampir semua Provinsi, sehingga hal tersebut mempengaruhi jatah pupuk yang diterima daerah.
"Untuk sementara, daerah yang kekurangan pupuk bersubsidi memakai pupuk nonsubsidi sebagai pengganti pupuk subsidi pada musim tanam ini, sampai proses validasi diselesaikan masing-masing daerah," ujarnya.
Saat ini, Kementan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah memvalidasi lahan sawah yang dinolkan dari peta lahan pertanian. Akibat dinolkannya data lahan sawah, sejumlah daerah tak lagi mendapat jatah pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Kementan : Petani Serasi Sebaiknya Ikut dalam Asuransi Usaha Tani Padi
"Data ini yang menjadi acuan Kementan mengalokasikan pupuk bersubsidi. Semua berdasarkan data seluruh PPL dan ditandatangani kepala desa dan camat," katanya.