“Ya kan sudah diantisipasi, mereka sudah diberi tahu oleh KLHK ketika dapat HTI maka suatu saat kalau ada kebutuhan nasional bisa diambil atau ditarik, diambil setengah atau sepenuhnya,” jelasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak akan diberi ganti rugi sebab hal itu merupakan konsekuensi dari status konsesi.
“Ya hitung-hitungan, kita punya kebutuhan ibu kota baru yang menggunakan lahan yang dikonsesi oleh swasta dan itu akan kita ambil,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia MS Hidayat pada Rabu (18/9) mengatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur merupakan milik seorang pengusaha, Sukanto Tanoto dengan status HTI. (Antara)
Baca Juga: Jangan Sedih! PNS Disiapkan Apartemen di Ibu Kota Baru