Suara.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran untuk penanganan penerbangan saat kabut asap. Surat edaran itu tercantum dalam surat edaran Nomor SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan.
Adapun terdapat lima instruksi Kemenhub kepada maskapai. Pertama, maskapai diminta untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kedua, maskapai harus menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan diantaranya reschedule, atau reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya.
"Surat Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari karhutla, yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan yang sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan, terutama pada daerah pendekatan pendaratan serta area lepas landas maupun parkir pesawat udara," kata Polana Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangannya Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Viral Pria Pakai BH sebagai Masker Saat Kabut Asap, Ini Salah Kaprah!
Selanjutnya, ketiga Maskapai juga harus memudahkan pengembalian uang tiket sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, keempat berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
Terakhir kelima, penyampaian informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
"Hari ini seluruh bandara beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan beroperasi normal meskipun secara fluktuatif dampak kabut asap masih mengganggu operasional penerbangan," pungkas Polana.
Baca Juga: Bencana Kabut Asap Akibat Karhutla, 61 Spesies Primata Terancam Punah