Suara.com - Bank DKI membenarkan adanya anggota DPRD DKI Jakarta yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) penetapan anggotanya. Bahkan anggota yang mengajukan SK sebagai jaminan kredit multiguna itu merupakan anggota DPRD periode terbaru, 2019-2024.
Corporate Secretary Bank DKI, Herry Djufrain menyebut, anggota yang menggadaikan SK sudah menerima uang pinjaman dari Bank DKI.
"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan dan telah menerima (pinjaman)" kata Herry saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Meski demikian, Herry enggan memberitahu awak media mengenai besaran uang yang diterima para anggota legislatif Kebon Sirih itu. Ia juga enggan membuka identitas para penggadai SK tersebut untuk melindungi hak nasabahnya.
Baca Juga: Terungkap, Anggota DPRD DKI Ada yang Gadaikan SK Keanggotaan
Menurutnya, menjadikan SK sebagai jaminan untuk mendapatkan uang pinjaman memang bisa dilakukan di Bank DKI. Pasalnya gaji para anggota DPRD DKI juga disalurkan melalui bank yang sama.
Selain itu, uang yang diberikan setelah menggadai SK merupakan talangan dari uang asuransi. Ia menganggap kredit seperti sama halnya dengan yang diberikan Bank DKI kepada nasabah lainnya.
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa Anggota DPRD DKI Jakarta ternyata kerap menggadaikan Surat Keputusan (SK) keanggotaannya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan uang demi memenuhi berbagai keperluan.
Wakil Ketua DPRD non definitif dari Fraksi Gerindra, Syarief mengatakan anggota DPRD DKI yang menggadaikan SK merupakan anggota yang bukan pengurus partai. Selain itu mereka baru saja terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode pertamanya.
Baca Juga: Soal 'Gadaikan SK', Ketua DPRD Surabaya: Bukan Gadai, Tapi Ambil Kredit
"Bukan pengurus partai tahu-tahu jadi anggota didatangi terus oleh konstituennya. Belum terbiasa dia, belum settle. Dia perlu uang untuk pembinaan konstituennya," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).