Suara.com - Pemerintah terus berupaya mempercepat pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya, mempercepat status Kaltim menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk pemindahan status DKI diperlukan suatu Undang-undang (UU).
Menurut dia, UU tersebut masih dibahas dan ditargetkan selesai pada 2020.
"Nanti ada status khusus, dia DKI pindah, DKI bukan Jakarta, Daerah Khusus Ibu Kota setelah undang-undang selesai target kita undang-undang selesai 2020," kata dia saat ditemui di Hotel Intercontinental Pondok Indah Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Pemerintah Cari Uang untuk Bangun Ibu Kota Baru
Selain UU, pada tahun depan ditargetkan Bambang bahwa desain akhir atau master plan pembangunan ibu kota baru juga telah selesai.
"Kita harapkan kota itu tidak menciptakan birokrasi baru, masterplan dengan seluruh legal basis untuk tanah kita harapkan selesai 2020 juga," jelas dia.
Kendati demikian, Bambang menambahkan untuk pembangunan konstruksi akan tetap pada jadwal rencana pemerintah yaitu tahun 2021.
"Kontruksi infrastruktur dan kemungkinan penawaran aset paling lambat 2021," tandas dia.
Baca Juga: Menhub Klaim Bandara di Dekat Ibu Kota Baru Tak Terdampak Kabut Asap