Suara.com - Berkurangnya alokasi pupuk bersubsdi tahun depan, harus dipertimbangkan dengan matang terkait penyaluran atau pendistribusiannya. Penerapan program Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan Kartu Tani diyakini dapat menekan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Alokasi pupuk bersubsdi pada 2020 akan berkurang menjadi 7,9 juta ton. Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy.
"Dengan Kartu Tani, petani langsung dapat jenis barangnya (pupuk), dari sisi jenis, sisi keamanan, ketepatan sasaran, dan waktu. Jangan sampai pemengang Kartu Tani takut ketika menebus, karena barangnya tidak ada," katanya, usai membuka pertemuan Perencanaan Kebutuhan Pupuk Berbasis e-RDKK untuk Mendukung Percepatan Implementasi Kartu Tani, di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (17/9/2019).
Melalui program tersebut, lanjut Sarwo, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.
Baca Juga: Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus Penuhi 6 Prinsip Utama
"Apa kewajiban bank? Mereka menyediakan EDC (electronic data capture) dan Kartu Tani. EDC dibagikan ke kios-kios untuk alat geseknya, masing-masing rumah tangga tani diberikan Kartu Tani," tambahnya.
Sarwo mengatakan, alokasi pupuk pengguna Kartu Tani berdasarkan RDKK yang disusun petani anggota kelompok tani, yang mana RDKK diketahui oleh penyuluh dan disahkan oleh desa.
"Di situ ada surat tanahnya, ada luasannya, ada KTP (kartu tanda penduduk)-nya, nomor induk kependudukan. Petani-petani yang tidak punya KTP, tidak bisa mengikuti porgram pupuk bersubsidi dan tidak mendapat kartu tani," katanya.
Sarwo Edhy menambahkan, untuk proses e-RDKK, hampir semua daerah menyelesaikannya. Saat ini, kebutuhan pupuk subsidi untuk 2020 tercatat 7,9 juta hektare berdasarkan e-RDKK.
"Namun bila nanti ada kekurangan, akan ditambah anggarannya. Setelah diaudit BPK, bila ternyata ada kekurangan, akan dibayar pemerintah," kata Sarwo.
Baca Juga: Intip Capaian Pupuk Indonesia Energi Sejak Pertama Berdiri Sampai Sekarang
Sementara untuk Kartu Tani, dari data yang diajukan semua provinsi, ada 16 juta orang, yang masuk e-RDKK tercatat ada 10 juta petani. Saat ini terealisasi 6 juta Kartu Tani yang disebarkan.
"Saat ini, sudah dibagikan 6 juta Kartu Tani. Sebagian besar ada di Pulau Jawa dan yang sudah ada kuotanya ada sekitar 4 juta kartu," tambah Sarwo.
Persyaratan utama mendapatkan Kartu Tani, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
"Verifikasi data RDKK sekarang diarahkan ke e-RDKK. Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk), yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI)," jelasnya lagi.
Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk, yaitu BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan agar Kartu Tani terbit.
"Dalam proses ini, petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank, dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.