Pupuk Subsidi Berkurang, Kartu Tani Diyakini Dapat Hentikan Penyalahgunaan

Rabu, 18 September 2019 | 10:52 WIB
Pupuk Subsidi Berkurang, Kartu Tani Diyakini Dapat Hentikan Penyalahgunaan
Perencanaan Kebutuhan Pupuk Berbasis e-RDKK untuk Mendukung Percepatan Implementasi Kartu Tani, di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (17/9/2019). (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saat ini, sudah dibagikan 6 juta Kartu Tani. Sebagian besar ada di Pulau Jawa dan yang sudah ada kuotanya ada sekitar 4 juta kartu," tambah Sarwo.

Persyaratan utama mendapatkan Kartu Tani, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

"Verifikasi data RDKK sekarang diarahkan ke e-RDKK.  Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk), yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI)," jelasnya lagi.

Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk, yaitu BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan agar Kartu Tani terbit.

Baca Juga: Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus Penuhi 6 Prinsip Utama

"Dalam proses ini, petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank, dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI