Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melantik Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Pusat Notaris (MKNP) periode 2019-2022.
Dalam sambutannya Yasonna mengatakan, tugas dan tanggung jawab MPPN serta MKNP dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan perlindungan terhadap notaris sangatlah berat.
Terlebih saat ini di seluruh Indonesia jumlah notaris mencapai 17.856 orang yang tersebar di 514 kabupaten/kota dengan jumlah akta yang dibuat per tahun mencapai 5 juta akta.
“Saudara-saudara dituntut untuk dapat memastikan bahwa perilaku, etik dan akta-akta yang dibuat para Notaris tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal itu, saya minta untuk tegas dan cepat menindak notaris yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Bikin Kantor Notaris Palsu, Komplotan Raup Rp 5 M Hasil Tipu Penjual Rumah
Dia menjelaskan notaris memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung roda perekonomian nasional, penataan lembaga swadaya masyarakat dan partai politik.
Selain itu, notaris juga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam Making Indonesia 4.0, dimana birokrasi digital yang dilakukan Kementerian/Lembaga terkait secara besar-besaran dan menyeluruh di segala sektor, telah membuat business process menjadi lebih sederhana, cepat, mudah dan murah.
“Notaris juga harus berperan aktif adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS) dan upaya penataan badan usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga semua badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini semua sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB), yang antara lain starting business,” ujarnya.
Yasonna menjelaskan akhir-akhir ini banyak pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.
Dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran terhadap notaris baik kode etik maupun peraturan perundang-undangan, maka perlu memperketat pengawasan terhadap notaris baik melalui penguatan kelembagaan maupun pengenaan sanksi.
Baca Juga: Waspada! Notaris Gadungan Incar Warga Penjual Rumah Mewah Puluhan Miliar
“MPPN dan MKNP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara dinamis harus melakukan perbaikan mekanisme pemeriksaan menjadi lebih cepat dan sederhana serta menghasilkan putusan yang dapat memberikan efek jera kepada para notaris,” kata dia.