"Kementerian Agama mendorong semua lembaga pengelola zakat, agar lebih fokus berupaya membangun kesadaran berzakat dan memfasilitasi kemudahan menunaikan zakat bagi umat Islam, baik perorangan maupun badan usaha, serta menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya," katanya.
Menurut Fuad, zakat adalah salah satu pilar keuangan sosial umat Islam yang menghadirkan solusi kesejahteraan dan mengatasi ketimpangan sosial ekonomi dalam masyarakat. Redistribusi kekayaan melalui zakat, infak, sedekah dan wakaf adalah merupakan sumbangan umat Islam untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi dunia.